Bagikan:

JAKARTA - Pelaku UMKM di Kembangan, Jakarta Barat diharapkan bisa segera memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Unit PM PTSP Kembangan, Tatang Brajamusti mengatakan pelaku UMKM yang telah terregistrasi akan dengan mudah memperoleh pinjaman modal usaha.

"Dengan telah memiliki NIB, pelaku UMKM usahanya yang telah terregistrasi jadi legal juga dapat mempermudah dalam peminjaman modal usaha dan lain sebagainya," ujar Tatang mengutip Antara.

Sepanjang Januari sampai Februari 2023, UP PTSP Kecamatan Kembangan telah melakukan pendampingan pada sebanyak 445 pelaku UMKM untuk kepengurusan NIB dan semuanya saat ini sudah memiliki NIB yang untuk penerbitannya dilakukan oleh lembaga OSS dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pengurusan NIB tersebut dilakukan oleh Unit Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kembangan dengan membuka pelayanan di kantin sekolah, pasar dan TPU Joglo.

Secara rinci, dari sebanyak 445 NIB tersebut, 61 NIB diantaranya untuk pelaku UMKM di Kelurahan Srengseng, 60 NIB di Joglo, 106 NIB Kembangan Utara, 70 Kembangan Selatan 70, 60 di Meruya Utara, 51 di Meruya Selatan dan 37 di TPU Joglo melalui pelayanan langsung di lokasi.

Adapun dari enam kelurahan yang tertinggi adalah dari Kelurahan Kembangan Utara karena banyak sekolah terdapat kantin dan pedagang. Tidak hanya itu, ada juga yang langsung melakukan proses pelayanan di UPM PTSP Kembangan.

Lebih lanjut, UPM PTSP Kembangan kini gencar melakukan pelayanan untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin NIB.

Selain sebagai legalitas usaha, pelaku UMKM yang memiliki NIB juga akan masuk dalam pendataan resmi dan berkesempatan untuk mengikuti program yang digelar dari Sudin KUKMP Jakarta Barat akan mudah mengikuti programnya.

"Saya imbau bagi yang belum mempunyai NIB silahkan langsung datang ke pelayanan UPM PTSP Kecamatan Kembangan," ujar Tatang.