Bagikan:

JAKARTA - Fitur pengisian ulang saldo Kartu Multi Trip (KMT) di Aplikasi C-Access sebagai pembayaran tiket Commuter Line Jabodetabek diretas oleh sesesorang di wilayah Depok.

Akibat dari peretasan yang dilakukan pelaku menyebabkan kerugian Rp12,4 juta.

Menanggapi hal ini, PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter menjamin keamanan saldo pada Kartu Multi Trip (KMT) serta data pengguna Commuter Line yang sudah teregistrasi pada aplikasi C-Access.

Corporate Secreatray KAI Commuter Anne Purba mengatakan saat ini KAI Commuter telah mengimplementasikan ISO 27001:2013 sebagai standarisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada sistem informasi manajemen KMT dan transaksi online top up KMT di Aplikasi C-Access.

Lebih lanjut, Anne bilang standarisasi keamanan ini secara berkala dilakukan audit oleh auditor independen untuk memastikan keamanan dalam penerapannya.

“KAI Commuter menjamin keamanan saldo pada KMT serta data pengguna Commuter Line yang sudah teregistrasi pada aplikasi C-Access,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 6 Maret.

Karena itu, Anne mengatakan masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melanjutkan penggunaan aplikasi ini dalam menggunakan Commuter Line.

“Karena KAI Commuter memiliki manajemen keamanan informasi yang baik,” ucapnya.

Anne bilang KAI Commuter berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan siber dalam penerapan teknologi informasi yang memudahkan masyarakat dalam menggunakan Commuter Line dan akan mengusut tuntas atas kejahatan ini.

Terkait dengan peretasan, Anne bilang KAI tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum.

Meskipun aksi ini sangat patut dikecam, namun KAI Commuter juga memastikan sudah mengambil berbagai langkah dibutuhkan.

“Maka itu, KAI Commuter bersama pihak berwajib dan pihak-pihak terkait terus berkoordinasi untuk mengusut tuntas terkait kejadian tersebut. Peretasan dilakukan pada fitur pengisian ulang saldo KMT di Aplikasi C-Access sebagai pembayaran tiket Commuter Line Jabodetabek,” tuturnya.

Sekadar informasi, Polres Metro Depok menangkap Ahmad Addril Hidayah, 22 tahun atas dugaan peretasan sistem pembayaran atau top up saldo KMT KAI Commuter. Tindakam tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp12,4 juta.

Adapun kasus ini berawal dari pelaporan seseorang yang diberikan kuasa oleh PT Kereta Commuter Indonesia yang melihat saldonya tidak sesuai dengan apa yang diisi.