Bagikan:

TERNATE - Sumber energi terbarukan berupa pelet kayu bahan bakar terbarukan asal Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) ramah lingkungan banyak digunakan di negara maju, terutama Jepang yang memiliki empat musim.

"Kami telah melakukan serangkaian tahapan penilaian tempat, pemeriksaan fisik dan kesehatan produk serta dokumen pendukung persyaratan ekspor sebelum penerbitan Phytosanitary Certificate," kata Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan dikutip dari ANTARA, Rabu, 6 Maret.

Oleh karena itu, kata Willy, Jepang adalah salah satu pasar yang sangat potensial bagi produk kayu bakar Indonesia khususnya sebagai

Menurut dia, ada sebanyak 9.501,402 Ton pelet kayu produksi asal Kepulauan Sula perdana diekspor Ke Jepang. Pelet Kayu yang diproduksi PT. Sumber Graha Maluku (Sampoerna Kayoe Grup) di Kepulauan Sula itu nilainya mencapai Rp. 23,4 miliar atau US$ 1,6 juta. Ekspor pelet kayu ke Jepang melalui Terminal Khusus Pelabuhan milik PT. Mangole Timber Producers di Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula.

Dalam kesempatan itu, pejabat karantina melakukan serangkaian pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik, dan kesehatan, sebelum menerbitkan Phytosanitary Certificate terhadap komoditas ekspor tersebut.

Phytosanitary Certificate merupakan jaminan kesehatan produk yang diekspor serta sebagai persyaratan yang harus dipenuhi di negara tujuan.

Sehingga, Badan Karantina Indonesia berkomitmen penuh dalam memfasilitasi layanan percepatan sertifikasi ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk digitalisasi layanan perkarantinaan, yang dimulai dari permohonan pemeriksaan karantina secara online, pembayaran PNBP yang langsung masuk ke kas negara, hingga penerbitan Phytosanitary Certificate secara digital dan paperless.

Willy Indra Yunan menyampaikan, untuk menjaga tersebarnya HPHK, HPIK, maupun OPTK, setiap komoditas ekspor harus melalui serangkaian tahap pemeriksaan karantina.

Pemeriksaan yang dilakukan selain memastikan produk pelet kayu yang diekspor aman dan bebas dari OPTK, hal ini juga merupakan bagian dari upaya Karantina Maluku Utara dalam memfasilitasi perdagangan internasional.