Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri akan mulai dibayarkan pada bulan Maret 2024.

Adapun, kenaikan tersebut merupakan implementasi dari keputusan Presiden Jokowi yang memerintahkan kenaikan gaji PNS, termasuk anggota TNI/Polri sebesar 8 persen.

"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa di bulan Maret nanti, insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru, yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden," kata Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawata dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis, 22 Februari 2024.

Isa menyampaikan sisa pembayaran atas kenaikan gaji bulan Januari dan Februari nantinya juga akan dibayarkan pada Maret 2024.

"Dengan demikian, rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret nanti," tutur Isa.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, Polri, dan TNI sebesar 8 persen dari gaji sebelumnya.

Adapun Kenaikan gaji tersebut seharusnya mulai berlaku pada Januari 2024. Namun, realisasi kenaikan ini harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah. Sehingga pada Januari dan Februari para PNS masih menerima gaji yang normal.

Adapun aturannya baru diteken tahun ini dengan pemerintah mengeluarkah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut besaran gaji PNS 2024 sesuai golongan, berdasarkan PP 5/2024:

Golongan I

Golongan I a : Rp1.685.700 - Rp2.522.600;

Golongan I b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700;

Golongan I c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700;

Golongan I d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

Golongan II

Golongan II a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400;

Golongan II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500;

Golongan II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200;

Golongan II d: Rp2.591.000 - Rp4.125.600.

Golongan III

Golongan III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200;

Golongan III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800;

Golongan III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500;

Golongan III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

Golongan IV

Golongan IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900;

Golongan IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300;

Golongan IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400;

Golongan IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500;

Golongan IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200