Revisi target bauran EBT, Dewan Energi Nasional Berikan Penjelasan
Ilustrasi energi hijau (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) merevisi target bauran energi baru terbarukan dari sebelumnya ditetapkan sebesar 23 persen menjadi 17 hingga 19 persen di tahun 2025.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan, sejatinya masalah kebijakan energi nasional (KEN) harus dilihat secara menyeluruh, apalagi KEN merupakan hasil kerja yang cukup panjang dan telah tertuang dalam peraturan pemerintah sehingga diperlukan adanya pembaruan.

"Di dalam KEN itu dimungkinkan bahwa setiap lima tahun bisa ditinjau kembali. Ya, apabila ada perubahan-perubahan indikator makroekonomi terutama ataupun ada hal-hal yang lain yang membuat semua perencanaan itu perlu ada satu peninjauan ulang," ujarnya dalam Energy Corner, Selasa 6 Februari.

Alas lain revisi target tersebut, dikatakan Satya adalah pada saat Peraturan Pemerintah (PP) KEN diterbitkan, belum ada Paris Agreement yang meminta setiap negara mengurangi produksi emisi gas rumah kaca di negaranya masing-masing.

"Pada tanggal 1 Oktober 2021 pada waktu COP26 di Glasgow, itu juga tentunya belum ada. Lantas, sekarang sudah ada kesepakatan Paris tersebut menjadi undang-undang perubahan iklim. Jadi banyak hal yang memaksa kita untuk meninjau kembali," sambung Satya.

Ia menambahkan, dengan melihat indikator ekonomi makro Indonesia termasuk pertumbuhan ekonomi RI mengalami perubahan yang cukup signifikan. Kemudian dengan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan aktivitas masyarakat sehingga proyeksi pertumbuhan ekonomi yang telah digagas sebelumnya menjadi jauh dari kenyataan.

"Ini beberapa faktor strategis yang membuat kita perlu melakukan evaluasi. Sehingga target yang sekarang yang direncanakan di dalam revisi nanti apabila sudah disepakati dan disetujui DPR RI, dalam revisi tersbut target tahun tidak lagi 2025 dan 2050," imbuh dia.

Terkait