Sepanjang Tahun 2023, LPS Telah Bayar Klaim Nasabah Bank Kolaps Rp329,2 Miliar
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Maria Trisnawati/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) gagal atau bangkrut sebesar Rp329,2 miliar sepanjang tahun 2023.

Nilai simpanan yang telah dijamin LPS pada tahun lalu mencapai 92,6 persen dari total simpanan bank bangkrut tersebut sebesar Rp355,4miliar.

"Itu di tahun 2023. Tahun 2024 ada beberapa bank sedang dalam proses pembayaran," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjamin Simpanan di Jakarta, Selasa, 30 Januari.

Ia menegaskan, sejatinya pihaknya akan dengan segera menyelesaikan pembayaran klaim setelah diserahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Purbaya menegaskan, proses pembayaran kemudian akan diproses dalam kurun waktu 5 hari setelah ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

"Berikutnya yang masih perlu pengecekan tapi biasanya 5 hari pertama sudah keluar," sambung Purbaya.

Dia menurutkan, langkah LPS mempercepat pembayaran klaim ini dimaksudkan untuk mencegah keresahan masyarakat yang dananya tidak kunjung dibayar.

"Jangan sampai mereka bilang LPS kok uangnya engga keluar-keluar. Padahal kita kaya duitnya banyak Rp211 triliun. kalau BPR jatuh kita jaga," imbuh dia.

Untuk itu, Purbaya mengimbau, masyarakat agar tidak termakan berita tidak benar terkait pembayaran klaim.

Pasalnya, LPS benar-benar menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar.

"Jadi kami tahu kalau kami terlambat sedikit saja mereka sudah ribut jangan-jangan penjaminannya tipu-tipu. Kami pastikan tidak seperti itu," pungkas Purbaya.

Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau BPRS Mojo Artho.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 26 Januari 2024.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas, di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.