Infrastruktur Telekomunikasi di IKN Ditargetkan Beroperasi Agustus 2024
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Hakim. (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan infrastruktur telekomunikasi di IKN harus sudah siap dan beroperasi pada Agustus tahun ini.

"Semuanya harus siap operasional pada Agustus 2024 ini," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Hakim kepada wartawan di Jakarta, Senin, 15 Januari.

Silvia menyebut, untuk infrastruktur telekomunikasi di IKN mengadopsi prinsip atau strategi yang disebut sebagai shared infrastructure of telecommunication atau infrastruktur bersama telekomunikasi.

Artinya, penyediaan infrastruktur telekomunikasi seperti jaringan fiber optik, menara base transceiver station (BTS) dan sebagainya dilaksanakan oleh satu atau dua badan usaha yang ditetapkan serta nantinya itu bisa dimanfaatkan bersama-sama oleh badan usaha jasa telekomunikasi lainnya.

"Jadi, fisiknya satu dan disediakan oleh satu badan usaha, tapi nanti yang pakai bisa ramai-ramai. Jadi, badan usaha silakan melakukan business to business (b2b) siapapun itu dengan penyedia infrastruktur yang kami tetapkan supaya bisa dimanfaatkan," katanya.

Dia mengaku, pihaknya sudah menjalankan proses seleksinya secara terbatas pada 2022 lalu, karena memang dari aspek urgensi waktu.

"Sehingga, kami lakukan secara terbatas sekelompok badan usaha telekomunikasi yang memang pertama sudah punya izin ketika kami mulai prosesnya itu," ucapnya.

Kemudian badan usaha tersebut memang sudah memiliki infrastruktur fisiknya di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Proses itu sudah kami jalankan dan akhirnya kami bisa tetapkan dua badan usaha, yaitu PT Telkom Indonesia dan Icon Plus untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi berupa jaringan fiber optik dan menara BTS, sehingga semua badan usaha lainnya bisa bekerja sama dengan mereka," tuturnya.

Adapun hal ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 011/SE/Kepala-Otorita IKN/X/2023 Tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Telekomunikasi di Wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Sub Wilayah Perencanaan IA Ibu Kota Nusantara, penyelenggaraan telekomunikasi di IKN menerapkan konsep pemanfaatan bersama infrastruktur telekomunikasi (shared telecommunication infrastructure).

Dengan menerapkan konsep pemanfaatan bersama infrastruktur telekomunikasi, maka terdapat efisiensi dalam penggunaan tata ruang maupun pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi.