Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melaporkan, sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023 telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai 200 juta dolar AS atau setara dengan Rp3,04 triliun.

"Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai 200 juta dolar atau sekitar Rp 3,04 trilliun," ujar Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati yang dikutip Jumat, 5 Januari.

Diketahui jika Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal yang dimonitor langsung oleh command center Pertamina dan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

Nicke menjelaskan, temuan pelanggaran ini antara lain pengisian solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan bermotor pada hari yang sama dan pengisian BBM bersubsidi dengan tidak memasukkan nopol kendaraan.

Ia melanjutkan, Pertamina terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

"Pertamina mendorong masyarakat mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite," lanjut Nicke.

Lebih Jauh Nicke menambahkan, sepanjang 2023, Pertamina mendapatkan dana kompensasi BBM sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp119,31 triliun (tidak termasuk PPN). Pembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi kuartal I-III 2023 sebesar Rp82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp49,14 triliun dan 2021 sebesar Rp569 miliar.

Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah di-review oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).