Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate tetap manjadi 6 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 20-21 Desember 2023.

Selain itu, BI juga menahan suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility sehingga tetap menjadi 5,25 persen dan 6,75 persen.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20 dan 21 Desember 2023 memutuskan untuk menahan BI-Rate sehingga tetap menjadi 6 persen," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis, 21 Desember.

Perry mengatakan, keputusan menahan suku bunga acuan di 6 persen sebagai konsistensi kebijakan moneter untuk mengendalikan stabilitas nilai tukar rupiah sebagai langkah antisipasi dari dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global.

Serta sebagai langkah forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor atau imported inflation sehingga inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3 plus minus 1 persen pada 2023 dan 2,5 plus minus 1 persen pada 2024.

"Fokus kebijakan BI pada penguatan stabilitas nilai tukar rupiah untuk mengendalikan barang impor dan memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global," jelasnya.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial longgar diperkuat dengan efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan menurunkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) untuk mendorong kredit/pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran juga terus didorong dan ditingkatkan untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sebagai informasi, BI kembali menggunakan istilah BI-Rate untuk menggantikan istilah BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR). Perry menyampaikan hal ini dilakukan untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter.

Namun, Perry menekankan penggantian istilah tersebut tidak mengubah makna dan tujuan BI rate sebagai stance kebijakan moneter BI serta operasionalisasinya tetap mengacu pada transaksi reverse repo tenor 7 hari.

Sebelumnya, pada Rapat Dewan Gubernur periode November 2023, BI memutuskan untuk menahan suku bunga acuan sebesar 6 persen.

Selain itu, BI juga menahan suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility pada level 5,25 persen dan 6,75 persen.