Bagikan:

JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengeklaim lalu lintas menuju pelabuhan terpantau lancar sejak penerapan regulasi radius pembatasan pembelian tiket online kapal ferry pada Senin (11/12) di empat pelabuhan utama ASDP.

Empat pelabuhan tersebut, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Sejak diberlakukannya regulasi itu, lalu lintas terpantau lancar di sejumlah titik bufferzone dan stopper menuju pelabuhan.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan tim posko dari ASDP melaporkan hingga Kamis, 14 Desember trafik kendaraan menuju Pelabuhan utama baik di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk terpantau lancar.

"Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket tetapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan," kata Shelvy dikutip dari ANTARA, Jumat, 15 Desember.

Penetapan regulasi tersebut didasarkan pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan bahwa pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum Pelabuhan. Hal itu juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri menyambut Natal 2023 dan tahun baru 2024.

"Tujuannya untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi secara masih melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan. Koordinasi dengan petugas buffer zone terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa," ujar Shelvy.

Sejak diberlakukannya aturan pembatasan area pembelian tiket, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang telah ditentukan. Pesan permintaan pengaktifan GPS Location akan muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi.

Sedangkan, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani menjelaskan pemberlakuan manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk mengantisipasi kepadatan penumpang yang melalui jalur laut.

"Skema-skema cara bertindak seperti skema normal (hijau), padat (kuning), dan sangat padat (Merah) menyesuaikan jumlah kapal operasi dan kapasitas angkut kapal dengan jumlah reservasi tiket online atau berdasarkan monitoring lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan yang akan menuju pelabuhan dengan mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Kepolisian, Dishub dan Badan Usaha Jalan tol (BUJT) serta stakeholder terkait lainnya," kata dia.

ASDP turut mengimbau bagi calon penumpang yang membawa kendaraan untuk membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 keberangkatan untuk menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan.

Selain itu. pastikan data diri dan kendaraan juga sudah terisi dengan benar.

Peraturan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan sehingga diharapkan pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius tersebut.

Adapun, area batasan pembelian tiket ferizy, yakni dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km, dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km, dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km, dan dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.