JAKARTA - Pemerintah tengah menggenjot pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Selain itu, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjamin proyek tersebut dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Adapun PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII selaku penjaminan proyek infrastruktur di IKN telah menyiapkan skema penjaminan.
Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menjelaskan pihaknya telah menyiapkan skema penjaminan proyek infrastruktur di IKN yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan tinggal menunggu eksekusinya.
"Untuk IKN, memang saat ini sudah disiapkan skemanya penjaminan. IKN itu ada skema tersendiri PMK. Walaupun saat ini belum dieksekusi, tapi pembahasannya sudah dimulai," jelasnya dalam acara Media Briefing di Gedung DJKN, Jumat 8 Desember.
Sutopo menyampaikan pihaknya tidak akan memberikan penjaminan kepada seluruh proyek infrastruktur di IKN. Namun, akan tetap terbuka kepada investor yang ingin terlibat dalam pembangunan IKN.
"Memang tidak semua infrastruktur kita terlibat, sesuai kebutuhan pemerintah," katanya.
Sutopo menjelaskan penjaminan proyek-proyek IKN dalam skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan saat ini pembangunan di IKN di dominasi infrastruktur dasar.
"Karena memang dari sisi tahapan untuk skema KPBU ini akan berlangsung di tahap berikutnya setelah infrastruktur dasar dilaksanakan," tuturnya.
BACA JUGA:
Sutopo menyampaikan sudah ada beberapa investor yang tertarik menanamkan modalnya di IKN lewat skema KPBU dan pihaknya akan selalu siap untuk menjamin proyek-proyek tersebut jika memang dibutuhkan.
"Jika diperlukan skema penjaminan, saat ini sudah dilakukan pembahasan dan persiapannya," Jelasnya.
Sutopo menyampaikan sebelumnya pemerintah telah memberikan dukungan berupa suntikan PMN untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kemampuan keuangan PII dalam melaksanakan penjaminan.
Sejak didirikan pada tahun 2009 hingga 2023, PII telah menerima PMN sebesar Rp10,65 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp9,08 triliun ditujukan untuk penjaminan mandat utama baik skema KPBU maupun non KPBU, serta sebesar Rp1,57 triliun dalam rangka penugasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).