Bagikan:

YOGYAKARTA – Merger dan akuisisi merupakan strategi yang digunakan untuk mengembangkan dan mempertahankan kelangsungan perusahaan. Kendati demikian, merger dan akuisisi adalah dua strategi bisnis yang berbeda. Perbedaan merger dan akuisisi yang paling kentara yakni dari segi eksistensi perusahaan.

Pada merger, dua perusahaan akan bersatu menjadi perusahaan baru. Sementara dalam akuisisi, perusahaan yang melakukan pengambilalihan dan yang diambil alih tidak akan kehilangan eksistensinya. Dengan kata lain, perusahaan yang diakuisisi akan menjadi milik pengakuisisi.

Selain itu, apa saja perbedaan merger dan akuisisi? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya Anda mengetahui apa yang dimaksud dengan merger dan akuisi. Yuk, simak artikel berikut ini.

Pengertian Merger dan Akuisisi

Definisi merger dan akuisisi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam Pasal 109 ayat (9) undang-undang tersebut dijelaskan bahwa merger atau penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Sedangkan yang dimaksud dengan akuisisi atau pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseoran tersebut.

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Di atas telah disinggung bahwa perbedaan merger dan akuisisi dapat dikenali lewat eksistensi perusahaan. Selain itu, masih ada beberapa hal lainnya yang membedakan merger dan akuisi, di antaranya:

1. Aktiva dan pasiva

Pada merger, aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri akan dialihkan sepenuhnya ke perseroan yang menerima penggabungan.

Dalam akuisisi, aktiva dan pasiva perseroan yang diambil alih tetap ada pada perseroan yang diambil alih sahamnya.

Perlu diketahui, aktiva adalah semua kekayaan milik perusahaan yang biasanya dinyatakan dalam satuan uang. Aktiva juga dikenal sebagai harta. Sedangkan pasiva adalah semua kewajiban dan ekuitas yang masuk dalam daftar terutag atau kewajiban perusahaan, baik yang berjangka pendek maupun tidak.

2. Pemegang saham

Perbedaan antara merger dan akuisisi yang selanjutnya adalah dari segi pemegang saham. Pada merger, pemegang saham perseoran yang menggabungkan diri akan menjadi milik perseroan yang menerima penggabungan.

Sementara pada akuisi, pemegang saham beralih dari pemegang saham semula kepada yang mengambil alih.

3. Status badan hukum

Perbedaan merger dan akuisisi dari segi status badan hukum, perseroan yang menggabungkan diri akan lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum tanpa melalui proses likuidasi.

Sedangkan dalam akuisisi, perseoran yang diambil alih sahamnya, badan hukumnya tidak bubar, hanya terjadi peralihan pengendalian terhadap perseroan tersebut.

4. Nama perusahaan

Hal lain yang menjadi pembeda antara merger dan akuisisi adalah nama perusahaan. Dalam merger, dua perusahaan bergabung menjadi perusahaan baru. Sementara dalam akuisi, perusahaan yang mengakuisisi tetap memiliki nama perusahaan sebelumnya.

5. Operasi

Perbedaan merger dan akuisi yang terakhir dapat dikenali dari segi operasi perseroan. Pada merger, kapasitas operasional perusahaan yang baru akan tipikal dengan perusahaan yang sebelumnya. Hal ini dapat terjadi bila kedua perusahaan yang melakukan penggabungan memiliki kapasitas yang sama besarnya.

Akan tetapi pada perusahaan yang mengalami akuisisi, umumnya dilakukan oleh perusahaan besar untuk mendapatkan perusahaan yang lebih kecil. Sehingga dari segi operasional, bisa saja akan berbeda dan mengikuti arahan dari perusahaan yang melakukan akuisisi atau pengambilalihan.

Demikian informasi tentang perbedaan merger dan akuisisi. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.