Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Raykat (BPR) Persada Guna akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Adapun, pencabutan izin BPR ini merupakan pencabutan keempat yang telah dilakukan OJK sepanjang tahun ini. Catatan tersebut lebih banyak dari pencabutan izin BPR yang terjadi pada 2022, yang hanya dua BPR.

Sebelumnya, OJK sepanjang tahun ini telah mencabut izin usaha BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, dan BPR Indotama UKM Sulawesi.

“(Pencabutan) akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin 4 Desember.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.

"Penindasan tegas BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu UU PPSK (Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," katanya,

Adapun, dua BPR yang dicabut izin usahanya, antara lain BPR Bagong Inti Marga dan BPR Karya Remaja Indramayu, LPS telah melakukan likuidasi,

Selain itu, LPS mencatat BPR Karya Remaja Indramayu merupakan BPR terbesar kedua yang ditutup dengan memiliki 34.000 rekening dengan total dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp337,17 miliar.