Bagikan:

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan, pembangunan IKN tegak lurus dengan undang-undang. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Kalau dikatakan kemana arah IKN ini, kami tegaskan bahwa OIKN ini tegak lurus dengan UU IKN yang telah dirumuskan," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono dalam Roadshow Peluang Investasi IKN dipantau secara daring di Jakarta, Jumat, 1 Desember.

Agung menilai, revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang baru saja disahkan sekitar 1 bulan lalu justru makin memperjelas terwujudnya pembangunan IKN.

"Kami memiliki UU IKN Nomor 3 Tahun 2020 itu disahkan tahun lalu, tapi tahun ini juga baru bulan lalu disahkan lagi sebuah revisi UU yang bukan mengubah sehingga menjadi tidak jelas justru mengubah untuk memperkuat dan memperjelasnya," ujar dia.

Dia menegaskan, saat itu seluruh fraksi di DPR RI sudah menyepakati revisi beleid tersebut.

"Kami bersyukur waktu itu betul-betul didukung oleh hampir seluruh fraksi di DPR. Jadi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang baru disahkan 1 November kemarin ini sangat kuat. Jadi, hari ini 1 bulan persis," tegas Agung.

Nantinya, kata Agung, undang-undang tersebut akan memiliki peraturan turunan lagi, sehingga semakin memperjelas terwujudnya ibu kota yang baru.

"Kemudian, ini semua harus turun lagi karena perlu peraturan pelaksanaannya di tingkat OIKN, yaitu peraturan kepala OIKN yang sedang dirumuskan dan disiapkan, serta peraturan menteri keuangan (PMK)," tuturnya.

Sebab, lanjut dia, pembangunan IKN sendiri tak hanya melibatkan pemerintah saja, tetapi juga sektor swasta dan masyarakat. Sehingga, perlu diperkuat dalam undang-undang.

"IKN ini dibangun dengan kontribusi masyarakat dan investasi swasta. Ini adalah masyarakat yang berkontribusi dan berperan untuk mewujudkan cita-cita bangsa, tentunya pemerintah harus lindungi, pemerintah harus ciptakan kebijakan yang memudahkan," ungkap Agung.

"Dan tentunya kami berkolaborasi dengan Kemenkeu, BKPM, dan juga banyak kementerian/lembaga lainnya yang diperlukan. Kami sama-sama mewujudkan ini dan sekali lagi tegak lurus dengan undang-undang dan konstitusi," ujarnya.

Adapun sebelumnya calon presiden (Capres) Anies Baswedan menyebut, bahwa pemindahan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menimbulkan ketimpangan baru.

"Ketika tujuan membangun kota baru dan ibu kota baru adalah dengan alasan pemerataan, maka itu tidak menghasilkan pemerataan yang baru, mengapa? Karena itu akan menghasilkan sebuah kota baru yang timpang dengan daerah-daerah di sekitarnya," jawab Anies dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis, 24 November.

Menurut Anies, untuk pemerataan pembangunan di Indonesia harus dilakukan menyasar kota kecil menjadi menengah dan menengah menjadi kota besar.

"Jadi antara tujuan mau memeratakan Indonesia tidak, kalau mau memeratakan Indonesia maka bangun kota kecil jadi menengah, kota menengah menjadi besar di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya membangun satu kota di tengah-tengah hutan," terang Anies.