Teken Perjanjian Divestasi 14 Persen Saham, Vale Indonesia (INCO) Ingin Dapat Kepastian Hukum Soal IUPK
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) bersama para pemegang saham menandatangani Perjanjian Pendahuluan (Perjanjian) kewajiban divestasi di San Francisco, Amerika Serikat/DOK VALE

Bagikan:

JAKARTA - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) bersama para pemegang saham, yakni Vale Canada Limited (VCL), PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM) menandatangani Perjanjian Pendahuluan (Perjanjian) kewajiban divestasi di San Francisco, Amerika Serikat.

Penandatanganan Perjanjian ini disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, dan para pejabat tinggi negara lainnya, menegaskan kembali pentingnya pencapaian ini.

Di dalam Perjanjian ini, VCL dan SMM akan mendivestasikan kepemilikan sahamnya di PT Vale sekitar 14 persen kepada MIND ID, sehingga MIND ID akan menjadi pemegang saham terbesar perseroan.

Pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dan transaksi diharapkan selesai pada 2024 mendatang, bergantung pada kondisi penutupan yang lazim. 

 

Sementara itu, CEO PT Vale Febriany Eddy menyatakan keyakinannya bahwa dengan penandatanganan Perjanjian ini, pihaknya telah melangkah maju untuk menuntaskan kewajiban divestasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Dia menilai, penandatanganan Perjanjian penting ini menggarisbawahi komitmen teguh perseroan terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan praktik bisnis berkelanjutan, sehingga memperkuat peran pentingnya dalam sektor pertambangan Indonesia.

"Penerbitan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi operasi kami, terutama agenda investasi besar kami," imbuhnya.