Menteri Teten Terima Rekomendasi Akuntan Indonesia terkait Peningkatan Akuntabilitas KSP
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menerima sejumlah rekomendasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terkait upaya membangun standardisasi akuntansi koperasi dan sistem pelaporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

"Saya senang sekali mendapatkan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun akuntabilitas KSP. Apresiasi luar biasa ke IAI. Saya merasa tertolong betul dengan kerja sama ini. Niat kami adalah merapikan KSP sehingga bisa menjadikan koperasi yang lebih baik," kata Menteri Teten dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Rabu, 13 September.

Menteri Teten menyebut, rekomendasi yang disampaikan IAI adalah mengenai Sistem Pelaporan KSP. Sistem Pelaporan tersebut terdiri dari, standardisasi pelaporan untuk pengawasan (special purposes reporting) dan standardisasi penyusunan laporan keuangan (general purposes reporting).

"Dengan penerapan standardisasi, tata kelola dan pelaporan di KSP sangat diperlukan untuk mendorong KSP setara dengan lembaga keuangan lainnya. Oleh karena itu, KSP diminta tidak menerapkan sistem pelaporannya sendiri, tetapi harus mengacu pada standar yang berlaku," ujarnya.

Teten menyebut, Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) akan segera berlaku mulai tahun buku 1 Januari 2025.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar seluruh KSP dapat mempersiapkan diri secara dini dan segera menyosialisasikan perubahan penggunaan SAK EP ke kalangan masyarakat.

"Standar pelaporan ini sangat perlu untuk kepentingan pengawasan KSP. Rekomendasi yang disampaikan ini akan menjadi bahan masukan terhadap penyusunan peraturan menteri," ucap Teten.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ardan Adiperdana mengatakan, rekomendasi Regulasi Tata Kelola KSP akan mengatur terkait kelembagaan, pendanaan, dan penyaluran. Kelembagaan tersebut mencakup penyusunan AD/ART/ kepengurusan, hingga mengatur masa jabatan pengurus.

Pendanaan sendiri mengatur tentang batasan bunga pinjaman dan sumber pendanaan non-LK.

Adapun penyaluran mengatur tentang mekanisme distribusi kredit hingga penyusunan sistem informasi nasabah.

Sementara Rekomendasi Regulasi Pelaporan dalam Rangka Pengawasan adalah menyangkut profil koperasi, hingga seluruh catatan terperinci atas sistem pengelolaan keuangan KSP, termasuk di dalamnya aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, sisa hasil usaha, dan lainnya.

"Tata kelola dan sistem pelaporan tersebut dapat menjadi modal masukan dalam revisi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 23 Tahun 2015 sebagai pedoman akuntansi KSP yang sesuai dengan SAK EP 1 Januari 2025," pungkasnya.