Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (non performing loan/NPL) yang terjadi pada sepanjang semester I/2023.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan laporan bulanan periode Juni 2023 diketahui NPF Gross industri perusahaan pembiayaan (leasing) sebesar 2,67 persen.

“Angka tersebut naik 0,35 persen year to date (ytd) dari yang sebelumnya sebesar 2,32 persen pada Desember 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis Jumat, 4 Agustus.

Menurut Ogi, untuk NPF neto industri Perusahaan Pembiayaan sebesar 0,73 persen atau naik sebesar 0,16 persen ytd dari yang sebelumnya sebesar 0,58 persen pada Desember 2022.

“Dari data statistik tersebut, terdapat sedikit kenaikan risiko kredit di industri pembiayaan, namun risiko kredit tersebut masih cukup terkendali,” tegas dia.

Ogi menjelaskan perusahaan pembiayaan juga telah membentuk cadangan yang cukup dalam rangka memitigasi risiko kredit tersebut yang tercermin dari total coverage CKPN dibandingkan total piutang pembiayaan bermasalah sebesar 213,26 persen.

“OJK selalu menghimbau perusahaan pembiayaan dalam prudential meeting untuk selalu menyalurkan pembiayaan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tuturnya.

Selain itu, otoritas mendorong pula manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik demi keberlanjutan usaha yang sehat di masa mendatang. Lebih lanjut Ogi mengungkapkan pada Juni 2023, terdapat tiga perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan NPF netto.

“Atas hal tersebut, OJK meminta perusahaan untuk menyampaikan action plan pemenuhan NPF disertai dengan langkah-langkah yang akan diambil dan jangka waktu pemenuhan ketentuan NPF tersebut,” tutup dia.