PT TWC Batasi Jumlah Wisatawan yang Boleh Naik Candi Borobudur, Sehari Cuma 1.200 Orang
Candi Borobudur. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

MAGELANG - PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko (TWC) tengah mempertimbangkan kemungkinan menambah jumlah wisatawan yang diperbolehkan untuk naik ke puncak Candi Borobudur.

Diketahui, selama ini TWC hanya memperbolehkan 1.200 pengunjung yang boleh naik ke badan Candi Borobudur dalam sehari.

"Soal kuota 1.200 orang kemungkinan besar masih ada ruang untuk dikaji," ujar General Manager Unit Borobudur PT TWC Jamaludin Mawardi kepada media di Magelang Jawa Tengah, Jumat, 7 Juli.

Jamaludin menjelaskan, hal ini dikarenakan ringginya minat wisatawan untuk berkunjung ke Candi Borobudur serta mengejar target dua juta wisatawan mancanegara ke Candi Borobudur.

Lebih jauh, ia menjelaskan, jika konsep pembatasan pengunjung sudah dirancang sejak lama waktu yang oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai upaya melestsrikan Candi Borobudur menjadi salah satu kawasan pariwisata kelas dunia dan warisan budaya dunia oleh UNESCO.

Terkait pembatasan 1.200 wisatawan per hari, kata dia, pengunjung dibagi dalam 8 sesi sesuai dengan jam operasional kawasan candi sehingga per jam hanya diperbolehkan sebanyak 150 pengunjung.

"Kalau jam operasional kita ada 8 jam berarti kalkulasinya 150 x 8 menjadi 1.200 wisatawan per hari.

Saat ini sedang diujicoba berdasarkan pedoman yang dikeluarkan Dirjen Kebudayaan. Di situ mengatur jumlah angka 1.200 pengunjung per hari," beber Jamaludin.

Harga Tiket Naik Candi Borobudur

Terkait harga tiket, Jamaludin menjelaskan, jika harga tiket yang dipatok untuk pengunjung masih sama seperti sebelum pembatasan yakni sebesar Rp50.000 untuk wisatawan domestik dan 25 dolar AS atau Rp375.000 untuk wisatawan mancanegara.

"Untuk yang naik ke candi pembedanya hanya sebatas properti yang digunakan karena naik ke candi diwajibkan didampingi pemandu dan mengenakan alas kaki khusus atau upangan dan gelang sebagai penanda," pungkas Jamaludin.

Dengan demikian, jumlah akhirnyang harus dibayarkan wisatawan domestik adalah sebesar Rp125.000 dan Rp455 untuk wisatawan mancanegara.