Bagikan:

JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) meraih tiga kategori penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atas komitmen implementasi program dan norma K3 di lingkungan perusahaan. Penghargaan diserahkan simbolis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Kamis 22 Juni.

Tiga penghargaan itu di antaranya Zero Accident Award atas capaian nihil kecelakaan dengan 52,3 juta jam kerja aman, Penghargaan P2HIV/AIDS serta Penghargaan P2COVID-19 yang masing-masing meraih predikat Platinum.

Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Kaltim Hanggara Patrianta, mengungkapkan penghargaan ini wujud komitmen Pupuk Kaltim yang terus mengedepankan prinsip serta nilai-nilai K3 secara konsisten dan berkesinambungan. Di mana, implementasi K3 Pupuk Kaltim mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sebagai hal mutlak yang wajib dipenuhi dalam mendukung aktivitas perusahaan.

Penerapan SMK3 Pupuk Kaltim mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012, dengan pemenuhan standard ISO 45001:2018 untuk meningkatkan kepercayaan konsumen baik nasional maupun global.

"Hal ini didukung penerapan standar bertaraf internasional, seperti IFA Protect and Sustain serta Responsible Care," ujar Hanggara.

Implementasi SMK3 juga upaya Pupuk Kaltim memastikan pemenuhan aspek K3 di seluruh aktivitas. Mulai dari identifikasi terhadap risiko, hingga analisa penilaian dan upaya mitigasi risiko menggunakan sejumlah tools, seperti Sistem Manajemen Risiko (Simeri) yang terintegrasi dalam seluruh proses bisnis perusahaan. Identifikasi potensi risiko juga dilakukan mulai tataran personal karyawan melalui Job Desk Analisys, SOP/Work Instruction dan Joint Risk Assessment (JRA).

Selain itu Pupuk Kaltim juga mencanangkan pedoman Stop Work Authority (SWA), dalam meningkatkan kesadaran bekerja aman di lingkungan perusahaan. Di mana setiap karyawan bisa mengingatkan rekannya untuk segera berhenti, jika mendapati suatu kondisi yang tidak aman saat bekerja. Hal ini bentuk tanggungjawab bersama untuk saling menjaga dan mengutamakan keselamatan saat beraktivitas.

"Pedoman SWA menjadi acuan seluruh insan perusahaan untuk saling menjaga dalam bekerja, serta upaya meminimalisasi risiko terkait K3 dalam aktivitas sehari-hari. Dari hal itu, Pupuk Kaltim mampu mencapai 56 juta jam kerja aman tanpa kecelakaan hingga Mei 2023," tandas Hanggara.

Sejalan dengan komitmen perusahaan melalui slogan ‘Safety is Our Personality’, Pupuk Kaltim melihat bahwa keberhasilan dalam menjalankan production excellence dapat dicapai dengan meletakkan K3 sebagai salah satu pondasi utama. Di mana aspek K3 merupakan upaya melindungi pekerja sekaligus mencegah kejadian yang berpotensi menimbulkan fatality, personel injury, kerugian hingga dampak negatif terhadap lingkungan.

Sementara terkait P2COVID-19, dilaksanakan Pupuk Kaltim melalui program pencegahan dan penanggulangan secara yang komprehensif. Meliputi program Tracing, Testing dan Treatment (3T), penerapan protokol kesehatan 6M, hingga pemberian vitamin dan vaksinasi baik primer maupun booster untuk karyawan dan keluarga.

Pupuk Kaltim juga menerapkan ISO 45005:2020 sebagai pedoman bekerja aman untuk menjaga kelangsungan proses bisnis selama pandemi, yang didukung seluruh karyawan maupun pihak ketiga di lingkungan Perusahaan.

"Sarana dan prasarana penunjang pencegahan COVID-19 turut disediakan di tempat kerja, dengan tetap berkomitmen menerapkan 3T secara masif," lanjut Hanggara.

Begitu juga dengan P2HIV/AIDS, direalisasikan Pupuk Kaltim dengan membentuk Komite Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang berfokus pada sosialisasi dan pelatihan hingga testing di lingkungan perusahaan dan masyarakat.

Secara berkala, Pupuk Kaltim juga memfasilitasi layanan Voluntary Counceling and Testing (VCT) seluruh karyawan beserta keluarga, serta pemeriksaan penyakit menular. Meliputi Tuberculosis (TB), infeksi menular seksual (IMS) hingga penyakit tidak menular dengan partisipasi yang meningkat dari tahun ke tahun.

"Pupuk Kaltim juga melakukan penghapusan stigma dan diskriminasi pada karyawan yang menderita HIV/AIDS, dengan memberikan supporting atau pendampingan terapi bagi ODHA. Termasuk tidak membedakan pekerja dengan kasus HIV/AIDS dalam kesempatan kerja dan karier," papar Hanggara.

Lebih lanjut, penghargaan K3 Nasional ini pun menjadi motivasi bagi Pupuk Kaltim untuk terus meningkatkan kinerja K3, guna menciptakan lingkungan kerja aman dan sehat dalam meningkatkan produktivitas. Dan telah menjadi bagian budaya kerja yang melekat dalam setiap aktivitas operasional di lingkungan Perusahaan.

"Seiring makin berkembangnya tantangan K3, Pupuk Kaltim pun senantiasa berupaya meningkatkan inovasi 4.0 di bidang K3 dengan mengintegrasikan Smart Production, untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja," tambah Hanggara Patrianta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan penghargaan K3 Nasional ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi perusahaan dan pemberi kerja di Indonesia, agar senantiasa mengedepankan aspek K3 dalam aktivitas bisnis. Di mana K3 telah masuk dalam prinsip hak mendasar di tempat kerja, dan disahkan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) yang mengakui jika K3 bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

"Hal ini pun ditindaklanjuti Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 tahun 2023, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, sebagai bentuk perlindungan HAM dalam dunia kerja di Indonesia," papar Ida Fauziyah.

Diungkapkan Ida, perusahaan yang memperoleh nihil kecelakaan kerja tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 3,8 persen. Di mana tahun 2022 terdapat 1.742 perusahaan yang berhasil meraih penghargaan kecelakaan nihil, dan pada 2023 sebanyak 1.812 perusahaan. Namun demikian, untuk perusahaan yang menerapkan SMK3 malah mengalami penurunan 14 persen, yakni tahun 2022 ada 2.004 perusahaan dan turun menjadi 1.749 perusahaan pada 2023.

Maka seiring meningkatnya pembangunan Smelter dalam memperkuat hilirisasi industri di Indonesia, Kemnaker pun semakin aktif melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, untuk menjaga keseimbangan antara hak maupun kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Apalagi ditengah tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang, aspek K3 harus menjadi perhatian dan prioritas bagi dunia usaha di Indonesia.

"Pemerintah pun memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang terus mengedepankan K3 dalam aktivitas bisnis, di mana jumlah perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun terus mengalami peningkatan," tutup Ida Fauziyah.