Bagikan:

PALEMBANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp1,4 triliun ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).

"Pada tahun 2022 untuk Provinsi Sumatera Selatan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyetorkan PBBKB senilai 1,4 triliun rupiah ke Pemerintah Provinsi Sumsel sebagai upaya untuk mendorong peningkatan ekonomi di wilayah ini," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dikutip dari Antara, Kamis, 11 Mei.

PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022.

PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah.

Menurut dia, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM, Pertamina tentunya berupaya agar penjualan BBM non-subsidi dapat terus naik di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.

“Pertamina sangat taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” ujarnya pula.

Nikho juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sumbagsel yang telah memilih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina.

Ia juga berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (pertamax series dan dex series) semakin meningkat, karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di wilayah provinsi tersebut.

"Terima kasih kepada masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada pendapatan daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh," kata dia.