Perbaikan Ruas Jalan Simpang Korpri-Purwotani Sepanjang 14,5 Km di Lampung Butuh Biaya Rp69,16 Miliar dari APBN
Ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani sepanjang total 14,5 Km di Lampung yang mengalami kerusakan. (Dok. Kementerian PUPR)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau kerusakan di beberapa ruas jalan daerah di Provinsi Lampung, pada Jumat, 5 Mei.

Salah satu ruas yang ditinjau, yaitu ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani atau jalan akses Tol Itera/Kotabaru sepanjang total 14,5 Km. 

Menteri Basuki mengatakan, perbaikan jalan daerah itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. 

"Jadi, nanti melalui inpres jalan daerah, jalan-jalan daerah yang rusak akan diperbaiki melalui bantuan dari pusat. Ruas mana saja yang akan ditangani APBN ditentukan sesuai arahan Presiden Jokowi, terutama jalan penghubung kawasan produksi dan industri dengan outlet dan pasarnya" ujar Menteri Basuki lewat siaran persnya, Sabtu, 6 Mei.

Ruas jalan Sp.Korpri -Purwotani atau jalan akses Tol Itera/Kotabaru merupakan salah satu dari 15 ruas jalan daerah di Lampung yang telah diusulkan untuk ditangani melalui Inpres Jalan Daerah pada TA 2023. Dari total panjang 14,5 Km, telah diusulkan untuk ditangani APBN dengan estimasi biaya Rp69,16 miliar.

Ali Mustofa, salah satu warga Bandar Lampung yang bekerja sebagai supir truk minimarket menyambut baik rencana perbaikan jalan Sp.Korpri -Purwotani ini karena jalan tersebut sudah rusak selama bertahun-tahun. 

"Karena jalannya rusak, waktu perjalanan jadi lebih lama, bahaya juga mobil sering patah as. Harapannya, semoga cepat diperbaiki supaya lebih lancar, tidak ada kendala lagi," kata dia.

Sementara itu, Presiden Jokowi memastikan jalan daerah yang rusak di Lampung tersebut akan diperbaiki secepatnya. 

"Secepat-cepatnya akan dimulai (perbaikan jalan) rusak, yang kira-kira provinsi tidak memiliki kemampuan, kemudian kabupaten yang tidak memiliki kemampuan, akan diambil alih oleh Kementerian PUPR, utamanya yang jalannya rusak parah," imbuhnya.