Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio. Pemanggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai debitur.

Menanggapi hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa pemanggilan Hendi oleh Satgas BLBI tidak berkaitan dengan kasus di BUMN.

“Itu kan proses individu, saya rasa bukan kasus BUMN,” katanya kepada wartawan ditulis Selasa, 21 Maret.

Adapun pemanggilan tersebut terkait persoalan Hendi secara pribadi, berkaitan dengan hak tagih negara dana BLBI senilai Rp10,93 miliar yang diterima PT Perdanacipta Multifinance. Dimana Hendi sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama di perusahaan non-BUMN tersebut.

Karena itu, Erick mengaku akan menunggu proses yang berlangsung oleh Satgas BLBI. Jika nantinya terbukti melanggar hukum, Erick mengaku tak segan untuk mencopot.

“Kita harus buktikan dulu kalau memang yang bersangkutan terkena masalah hukum ya pasti kita ganti. Tapi kan proses itu biar belangsung dulu, karena kita enggak tahu detailnya,” tuturnya.

Terkait dengan perkembangan pemanggilan Hendri, Erick mengaku Kementerian BUMN belum mendapatkan informasi lebih lanjut.