JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan penyelundupan migran ilegal dari Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis menuju Malaysia. Pasalnya, ada sebanyak 25 migran ilegal yang menjadi calon tenaga kerja di Negeri Jiran tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan, pada awalnya aparat Ditintelkam Polda Riau mengamankan 15 orang calon pekerja migran di Kelurahan Pelinting, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, yang sebelumnya kabur saat hendak ditangkap.
Beberapa saat sebelumnya, polisi juga telah mengamankan sebanyak 10 calon pekerja migran asal Indonesia sehingga keseluruhan berjumlah 25 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Mereka di antaranya berasal dari Sulawesi, Aceh, Nusa Tenggara Barat dan Kota Medan," kata Kapolres Nurhadi mengutip Antara.
Para calon pekerja migran ilegal tanpa dokumen resmi itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut.
Sementara barang bukti yang turut diamankan adalah lima buah paspor.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian belum berhasil menangkap tersangka pembawa calon pekerja ilegal itu.
"Tersangka masih dalam proses penyelidikan," singkat Kapolres.
Sehari sebelumnya, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap kasus dugaan penempatan 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara ilegal, Rabu (15/3).
Penangkapan tersebut dari informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Merpati, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai, diduga telah dijadikan sebagai penampungan PMI ilegal.
Di dalam rumah kontrakan itu terdapat 30 orang PMI yang baru saja kembali dari Malaysia, serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.
Dalam kasus ini, polisi menangkap RAS (40) yang ternyata telah berulang kali mengurus, menampung dan melakukan antar jemput PMI ilegal atas perintah BB (31) yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini seluruh PMI ilegal dan RAS (40) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses pengusutan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Selanjutnya Polres Dumai juga akan melakukan koordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai terkait penanganan dan pemulangan 30 orang PMI tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAS (40) akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Dumai juga menghimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kota Dumai jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan melengkapi dokumen sebagai calon PMI.
“Kami juga meminta kepada masyarakat Kota Dumai jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara ilegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yang berkumpul sementara dan mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat setempat,” imbaunya.