KKP Perlu Kembangkan Basis WPP untuk Dorong Hilirisasi Perikanan
Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap Kemenko Marves Ikram Malan Sangadji. (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Ikram Malan Sangadji mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus mengembangkan basis Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) guna mendorong hilirisasi perikanan di Indonesia.

"Saya pikir, secara fisik tidak perlu lagi didiskusikan, tetapi bagaimana kebijakan KKP untuk memperkuat basis WPP. WPP sebagai sebuah ekosistem perikanan itu harus dimanfaatkan oleh KKP, karena disana adalah basis perikanan yang kuat," kata Ikram kepada wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari.

Menurut Ikram, pengembangan WPP selama ini lebih mendominasi ke literasi dan regulasi saja. Namun, kondisi riil untuk pengelolaan perikanan di WPP itu sendiri tidak terlalu kelihatan.

"Dengan basis WPP, orang menangkap (ikan) itu, ya, dia akan mendaratkan di situ dan akan melakukan processing, sehingga proses hilirisasinya jalan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ikram, pemerintah harus kembali memperkuat basis WPP. Sebab, tanpa WPP, pemerintah tidak mampu membawa strategi perikanan secara keseluruhan.

"Kami enggak perlu mikirin penangkapan ikan terukur, itu adalah suatu tools, ya. Kalau kebijakan penangkapan ikan terukur jalan, harusnya yang dikuatkan itu adalah basis WPP, walaupun penangkapan ikan terukur dipakai zona," jelasnya.

Sekadar informasi, WPP merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Indonesia yang terbagi atas 11 wilayah, di antaranya WPP 571, 572, 573, 711, 712, 713, 714, 715, 716, 717, dan 718.

WPP 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman, WPP 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatra dan Selat Sunda, WPP 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat.

Kemudian, WPP 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan, WPP 712 meliputi perairan Laut Jawa, WPP 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali, WPP 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda.

Selanjutnya, WPP 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau, WPP 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera, WPP 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, serta WPP 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.