BUMN Pangan jadi <i>Offtaker</i> Hasil Panen, Bapanas Rumuskan Skema Pendanaan
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, penguatan BUMN di sektor Pangan sebagai offtaker hasil pertanian, peternakan, dan perikanan harus didukung dengan skema pendanaan yang kuat dan berkelanjutan.

Kata Arief, pendanaan tersebut diperlukan setidaknya untuk mengamankan dua hal.

Pertama, memastikan BUMN Pangan siap sebagai standby buyer saat musim panen tiba.

Kedua, sebagai dana investasi untuk menyiapkan infrastruktur pendukung seperti fasilitas penyimpanan dan sarana logistik pangan lainnya.

“NFA bersama Kementerian BUMN terus berkoordinasi untuk mematangkan usulan skema pendanaan yang tepat bagi BUMN Pangan, sehingga perannya sebagai offtaker pangan dapat diperkuat sesuai arahan Bapak Presiden,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 15 Februari.

Saat ini, ujar Arief, pola yang tengah dibahas adalah opsi pendanaan yang bersumber dari APBN dan Perbankan.

“Untuk pendanaan secara umum ada dua, bisa bersumber dari APBN dan dana murah yang dikerjasamakan dengan perbankan. Ini tentu perlu sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” ungkapnya.

Arief menuturkan, pendanaan untuk memperkuat Peran BUMN Pangan sebagai offtaker ini akan memberikan manfaat dan mendorong terlaksananya sejumlah program pemerintah, di antaranya, menjaga harga pangan di tingkat petani, peternak, dan nelayan agar tidak jatuh.

“Saat musim panen tiba, produk pasti melimpah. Pemerintah melalui BUMN Pangan harus hadir melakukan penyerapan dengan harga yang wajar, sehingga harga dasar di tingkat produsen (petani, peternak, nelayan) terjaga,” terangnya.

Selanjutnya, pendanaan ini juga mendorong terlaksananya Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP.

“Produk pangan yang diserap dari para petani, peternak, dan nelayan lokal tersebut akan disimpan dalam gudang atau fasilitas penyimpanan yang dapat memperpanjang umur simpan sebagai CPP, sehingga kedepannya kita mulai memiliki CPP untuk sejumlah komoditas pangan strategis,” katanya.

Arief menekankan, CPP penting untuk intervensi stabilitas harga dan bantuan saat terjadi kondisi darurat.

“Urgensi pendanaan untuk memperkuat peran BUMN Pangan sebagai offtaker ini pertimbangannya sangat logis. Dana tersebut pun tidak hilang karena berubah menjadi CPP,” ucapnya.

Sekadar informasi, saat ini dukungan regulasi untuk pendanaan penyerapan CPP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), No. 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Dalam aturan ini pendanaan dapat dilakukan melalui Himbara dengan skema business to business (B to B) antara Himbara dengan BUMN Pangan.