Pemerintah Setujui Revisi POD Lapangan Merakes dan Merakes East
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menyetujui rencana pengembangan lapangan pertama atau Plan of Development I (POD I) Lapangan Merakes dan Merakes East yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Eni East Sepinggan Ltd.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, POD yang baru disetujui tersebut merupakan revisi atas POD sebelumnya.

"Revisi POD diperlukan karena adanya tambahan cadangan dari Lapangan Merakes East dan juga karena adanya sharing facility dari dua lapangan tersebut," ujarnya kepada media, Selasa, 17 Januari.

Diketahui, persetujuan ini diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat persetujuan tanggal 27 Desember 2022 yang merupakan jawaban atas rekomendasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dwi menyampaikan bahwa SKK Migas akan terus mendorong eksplorasi dan mempercepat pengembangan lapangan migas di Kalimantan Timur mengingat wilayah ini memiliki peranan yang strategis sekaligus menjaga kecukupan energi di wilayah Kalimantan Timur termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang merupakan Ibu Kota Negara di masa depan.

“Mengingat lokasinya yang strategis sebagai Ibu Kota di masa mendatang, maka potensi hulu migas di Kalimantan Timur akan terus dikembangkan sehingga dapat memberikan dukungan bagi penyediaan energi di wilayah tersebut," kata Dwi.

Dwi merinci, perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East adalah sebesar 3,35 miliar dolar AS, yang terdiri dari biaya investasi atau capital expenditure (Capex) sebesar 2,14 miliar dolar AS dan operation expenditure (Opex) sebesar 1,26 miliar dolar AS.

“Selain membantu pertumbuhan ekonomi, investasi langsung atau foreign direct investment seperti ini akan menciptakan multiplier effect bagi industri penunjang hulu migas karena SKK Migas telah membuat kebijakan supaya Kontraktor KKS mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri,” ujar Dwi.

Asal tahu saja, Lapangan Merakes dan Merakes East merupakan bagian dari Wilayah Kerja East Sepinggan yang dikelola dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Dengan asumsi bahwa lapangan ini akan onstream akhir 2024 dan akan berproduksi sampai tahun 2032, negara diproyeksikan akan menerima penerimaan sebesar 3,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp56,24 triliun.

Persetujuan POD I Lapangan Merakes dan Merakes East memberikan konsekuensi kewajiban bagi operator Wilayah Kerja East Sepinggan, yaitu Eni East Sepinggan Ltd.

Di antara kewajiban tersebut adalah menyelesaikan pekerjaan pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sesuai jadwal yang direncanakan.

Selain itu, operator juga diwajibkan melanjutkan program eksplorasi dengan tetap mempertahankan keekonomian Wilayah Kerja East Sepinggan.

Operator juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan penawaran partisipasi interes 10 persen kepada BUMD, menjamin adanya offtaker gas bumi, dan mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi antara lain untuk rumah tangga (city gas) dan transportasi jalan.