Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menerima kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) periode triwulan III Tahun 2022 sebesar Rp98,77 triliun (termasuk pajak) atau Rp85,15 triliun (tidak termasuk pajak) dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Pertalite yang nilainya telah di-review oleh Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengapresiasi upaya pemerintah dalam mempercepat pembayaran kompensasi atas BB yang telah disalurkan Pertamina selama triwulan III tahun 2022.

"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi dan mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," ujar Nicke dalam keterangan kepada media yang dikutip Senin 2 Januari.

Nicke juga mengapresiasi dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga.

Dalam kesempatan yang sama Nicke juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan energi serta dan mulai mengkonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat kepada Pemerintah.

Lebih jauh Nicke mengungkapkan upaya Pertamina dalam mengusahakan agar BBM bersubsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

Pertama, Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal yang dimonitor langsung dari command center Pertamina.

Exception signal ini mengirimkan data transaksi tidak wajar, misalnya pengisian di atas 200 liter solar untuk satu kendaraan bermotor atau pengisian BBM PSO kepada kendaraan yang tidak memasukkan nopol kendaraan.

Kedua, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Hasilnya semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, sehingga memudahkan monitoring dan pengawasan.

Ketiga, Pertamina terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Keempat, Pertamina mendorong masyarakat mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Pertamina juga terus melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat Holding maupun Subholding.

Sampai dengan November 2022, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group telah mencapai 670,28 juta dolar AS atau sekitar Rp9,92 triliun.