Kabar Baik dari Kementerian ESDM! Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi untuk Periode Januari-Maret 2023
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik untuk periode Januari-Maret (triwulan I) 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi.

"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV-2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Jumat 30 Desember.

Dadan menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Nantinya tarif untuk periode triwulan I-2023 masih menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022.

Dadan menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per dolar AS, ICP sebesar 89,78 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41 per kg dengan kebijakan harga DMO Batubara sebesar 70 dolar AS per ton.

Dadan menambahkan berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I-2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV-2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," beber Dadan.

Lebih lanjut ia mengatakan, ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.

Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.

Terkait