Bagikan:

YOGYAKARTA - Istilah DBH mencuat setelah Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyinggunya dalam Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia, Kamis 8 Desember. Lalu apa itu DBH?

Apa Itu DBH

DBH adalah kependekan dari Dana Bagi Hasil. Mengutip dari situs djpk.kemenkeu.go.id, DBH adalah dana yang sumbernya berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Penyaluran DBH sendiri dilakukan untuk menyeimbangkan pembangunan nasional dengan pembangunan daerah. Selain itu penyaluran dilaksanakan untuk mengurangi ketimpangan antara daerah yang menjadi penghasil sumber daya alam (SDA) dan yang bukan.

Jenis DBH

Di Indonesia, DBH dibagi menjadi dua jenis yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Berikut penjelasannya.

  1. DBH Pajak

Seperti namanya, DBH Pajak adalah pembagian dana yang asalnya dari penerimaan pajak. Penggunaan dana ini bersifat block grant, yakni penggunaan dana diserahkan secara sepenihnya kepada daerah menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. DBH pajak meliputi beberapa jenis yakni sebagai berikut.

  • DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB)
  • DBH Pajak Penghasilan (DBH-PPh)
  • DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)
  1. DBH SDA

DBH sumber daya alam dibagikan berdasarkan angka persentase untuk guna mendanai kebutuhan daerah. DBH sumber daya alam terdiri dari lima jenis yakni sebagai berikut.

  • DBH Kehutanan
  • DBH Mineral dan Batu Bara
  • DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
  • DBH Pengusahaan Panas Bumi
  • DBH Perikanan.

Pembagian dan Penyaluran DBH

Pembagian DBH dilakukan dengan prinsip by origin. Artinya, porsi pembagian DBH untuk daerah penghasil lebih besar dibanding porsi daerah lain yang bukan penghasil.

Sedangkan penyaluran DBH dilakukan dengan prinsip Based on Actual Revenue, maksudnya penyaluran tersebut didasarkan pada realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 UU 33/2004.

Mengutip eiti.esdm.go.id, tujuan penyaluran DBH adalah untuk menyeimbangkan pembangunan nasional dengan pembangunan daerah. Di luar hal tersebut, dalam praktiknya masih banyak daerah penghasil yang tak puas dengan pembagian DBH yang selama ini berjalan.

Salah satu penyebab tidak puasnya daerah penghasil adalah karena banyaknya warga miskin di daerah kaya SDA dan terkadang pasokan energi juga masih kurang.

Kelemahan dari pembagian DBH adalah tidak stabil karena besaran DBH ke daerah ditentukan oleh beberapa faktor seperti harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

Ketidakpastian tersebut menyebabkan daerah mengalami kekeliruan dalam menentukan perkiraan berapa DBH yang akan diterima. Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengapa DBH yang diterima oleh daerah penghasil nominalnya tak sesuai dengan yang diharapkan. Ketidakpastian DBH juga banyak dikeluhkan oleh pemerintah daerah karena dianggap menjadi penghambat perencanaan anggaran di daerah.

Keluhan Bupati Meranti Atas DBH

Pembagian DBH Migas juga dikeluhkan oleh Bupati Meranti Muhammad Adil kepada Kementerian Keuangan. Ia menganggap bahwa pembagian tidak adil.

Menurut Muhammadi Adil, tahun 2022, Kabupaten Meranti mendapat DBH sebesar Rp114 miliar dengan harga minyak 60 dollar AS per barel. Sedangkan dalam pembahasan APBD 2023, pembagian DBH naik namun tak sesuai dengan yang diharapkan. Padahal minyak dunia berada di angka 100 dollar Amerika Serikat per barel.

"Tapi kenapa minyak kami bertambah, liftingnya naik, duitnya makin sedikit. Bagaimana perhitungan asumsinya, kok naiknya cuma Rp 700 juta," ucap Muhammad Adil dalam Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah se-Indonesia, yang digelar di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah Pekanbaru, Kamis, 8 Desember 2022, dikutip dari laman resmi Pemkab Meranti.

Itulah informasi terkait apa itu DBH. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.