Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah memperbesar target penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) menjadi Rp232,58 triliun pada 2023. Menurut Menkeu, angka tersebut lebih tinggi dari target 2022 yang sebesar Rp216,82 triliun.

“Penerimaan cukai oleh APBN memang selalu ditargetkan meningkat,” ujar dia saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin, 12 Desember.

Bendahara negara menjelaskan, dalam lima tahun terakhir rata-rata kenaikan cukai adalah sebesar 5 persen. Terkhusus periode 2023, kenaikan CHT dirancang melonjak sekitar 10 persen dari tarif sebelumnya.

“Kenaikan CHT diharapkan bisa menurunkan prevalensi merokok, terutama usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di 2024,” tuturnya.

Menkeu menambahkan, kontribusi cukai hasil tembakau tercatat ikutmenyokong pendapatan negara secara cukup signifikan.

“Penerimaan CHT berkontribusi sebesar 12,2 persen dari total penerimaan negara,” tegasnya.

Dari data yang dibagikan oleh Menkeu terungkap bahwa lonjakan penerimaan CHT konsisten terjadi sejak 2018 yang kala itu terealisasi sebesar Rp152,9 triliun. Diikuti kemudian periode 2019 sebesar Rp164,9 triliun, periode 2020 sebesar Rp170,2 triliun, dan periode 2021 dengan realisasi Rp188,8 triliun.

Sebagai informasi, dengan kenaikan target cukai hasil tembakau maka pemerintah memutuskan untuk memperbesar porsi dana bagi hasil (DBH) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Adapun, pada DBH 2022 nilai yang disalurkan sebesar 2 persen atau setara Rp4,01 triliun. Maka untuk periode 2023 dan selanjutnya porsi itu akan diperbesar menjadi 3 persen atau sekitar Rp6,5 triliun.