JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut hampir semua bank dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun pada 31 Desember 2022 berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020.
"Kalau berdasarkan data kita, kita optimistis hampir semua bisa memenuhi modal inti Rp3 triliun. Saya lihat peta itu, saya lihat hampir semua bisa," kata Dian usai Pembukaan Pertemuan ASEAN Banking Council ke-50 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, dikutip dari Antara, Jumat 2 Desember.
Ia menyebut ketentuan modal inti tersebut mutlak dlakukan untuk memperkuat ketahanan bank dari gejolak perekonomian global dan kompetisi antar bank, yang antara lain dilakukan melalui konsolidasi.
"Kemarin itu sebetulnya masih belum (dilakukan konsolidasi) secara formal, tapi ada perbankan yang akan lakukan konsolidasi. Kita juga akan lakukan konsolidasi di BPR (Bank Perkreditan Rakyat)," imbuhnya.
Jumlah BPR yang mencapai sekitar 1.600 diharapkan dapat melakukan konsolidasi sehingga akan berkontribusi terhadap perekonomian di setiap daerah operasionalnya.
BACA JUGA:
"Kalau kita lebih ciutkan lagi, agar mereka bisa konsolidasi, itu akan lebih bagus. BPR itu jangan dikira kecil-kecil, ada yang gede-gede juga. Jadi itu akan kita konsolidasi," imbuhnya.
Sementara itu, menurutnya, pemerintah juga akan segera membentuk kelompok usaha untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Dengan demikian BPD antar provinsi bisa saling bantu. Kalau likuiditas BPD di satu daerah kurang, itu bisa mengalir dari tempat lain," katanya.