Konglomerat Chairul Tanjung Akuisisi Bank Harda, Nilainya Rp508 Miliar?
Gedung Bank Harda Internasional. (Foto: Bank Harda)

Bagikan:

JAKARTA - Sebuah aksi korporasi kembali dilancarkan konglomerat kenamaan Indonesia, Chairul Tanjung. PT Mega Corpora, perusahaan milik dirinya, akan mengakuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bank Harda di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa 3 November, disebutkan bahwa dalam akuisisi ini, pemegang saham mayoritas emiten berkode saham BBHI tersebut, yakni PT Hakimputra Perkasa akan menjual 3,08 miliar saham atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan kepada PT Mega Corpora.

Adapun BBHI dan PT Hakimputra Perkasa sebagai penjual telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham dengan PT Mega Corpora sebagai pihak yang akan mengambilalih, pada 16 Oktober 2020.

"Tujuan pengendalian untuk mendukung kebijakan perbankan di Indonesia dan mengembangkan perseroan untuk menjadi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi operasional maupun permodalan," jelas manajemen Bank Harda.

Harga saham BBHI pada penutupan perdagangan kemarin, Senin 2 November adalah Rp165. Jika mengacu pada harga saham ini, maka harga yang harus dibayar Mega Corpora adalah senilai Rp508,20 miliar.

Bank Harda rencananya akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyetujui pengambilalihan perseroan dan setelah itu mengajukan izin pengambilalihan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli saham, seluruh saham yang diperjanjikan tidak dapat diperjualbelikan sampai dengan tanggal yang disepakati. Pengambilalihan Bank Harda oleh Mega Corpora akan dilakukan melalui transaksi di pasar negosiasi di BEI setelah diterimanya izin dari OJK.

Rencana pengambilalihan ini akan mengakibatkan beralihnya pengendalian perseroan kepada pihak yang akan mengambil alih. Rencana ini masih dalam proses pelaksanaan persetujuan RUPSLB sabagai salah satu syarat untuk memperoleh izin OJK.

Selanjutnya bagi para pemegang saham perseroan, apabila pihak yang mengmbilalih akan melaksanakan penawaran tender wajib setelah pelaksanaan pengambilalihan mendapatkan izin dari OJK, maka harga penawaran tender wajib akan ditetapkan menggunakan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman yakni 4 Agustus 2020 sampai dengan 1 November 2020 yakni Rp160,26 per saham. 

Sebagai informasi, Bank Harda saat ini memang tengah dikejar tenggat pemenuhan modal minimum menjadi Rp1 triliun pada 31 Desember 2020. Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 yang mengatur modal inti sedikitnya Rp3 triliun pada 2022.

Pemenuhan modal inti minimum dilakukan dengan tahapan yaitu Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020, Rp2 triliun paling lambat 31 Desember 2021, dan Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. Per 30 Juni 2020, Bank Harda memiliki modal inti utama sebesar Rp272,03 miliar, sehingga butuh dana Rp727,9 miliar untuk memenuhi modal inti Rp1 triliun akhir tahun ini.