Gelar Electric Vehicle Funday, Kemenhub Sosialisasikan Keuntungan Kendaraan Listrik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Dok. Kemenhub)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar kegiatan Electric Vehicle di Jakarta, pada Minggu, 20 November. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.

"Saat ini, sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi bersih ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin 21 November.

Budi menyebut kendaraan listrik secara keseharian, bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Ia menyebutkan apabila biasanya mengeluarkan uang Rp100 ribu sehari, konsumsi kendaraan listrik hanya sekitar Rp25 ribu saja per harinya.

Berdasarkan hitungan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Artinya, penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp10.000-Rp21.000.

Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.

Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaran listrik, yakni lebih terjamin karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya.

Kemudian, banyak insentif, yang mana saat ini terus dibahas antar Kementerian/Lembaga, untuk memberikan insentif seperti, keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya.

Tak hanya itu, adapun keuntungan lainnya, yakni lebih ramah lingkungan sehingga lebih bebas dari polusi udara dan tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka. Lebih lanjut, kata Budi, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Adapun strategi yang disiapkan yaitu, tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal, seperti bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga, yakni memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai).

Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Budi menuturkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pihaknya di tengah keterbatasan anggaran yang ada.

"Adanya Inpres mewajibkan bagi Kementerian/Lembaga untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah, ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain," ujarnya.

Selanjutnya, terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti, charging station atau tempat penukaran baterai, Budi mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di manapun.

"Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama," paparnya.

Ia mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan.

Di antaranya, melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.

Menindaklanjuti hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia.

Sejumlah regulasi itu, yakni uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.

Selain regulasi, Kemenhub juga telah berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya guna menyelenggarakan pameran, touring kendaraan listrik, dan kegiatan sosialisasi lainnya.