Permintaan Turun, Harga Komoditas Pertambangan Tertekan
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi. (Foto: Dok. Antara/Kemendag)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan mencatat hampir seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode November 2022 mengalami penurunan harga seperti pada periode sebelumnya. Penurunan harga ini disebabkan karena menurunnya permintaan di pasar dunia.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengatakan, penurunan permintaan di pasar dunia ini mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar untuk periode November 2022.

Ketentuan HPE periode November 2022 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1463 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, 31 Oktober 2022.

"Hampir seluruh komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar masih mengalami penurunan harga, dikarenakan turunnya permintaan atas produk tersebut di pasar dunia," ucapnya, Selasa, 1 November.

Adapun komoditas yang mengalami penurunan harga tersebut yaitu konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat mangan, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

"Satu-satunya produk yang mengalami kenaikan harga meskipun relatif kecil yaitu konsentrat timbal, setelah pada periode lalu juga mengalami tren penurunan harga. Sementara itu, harga pellet konsentrat pasir besi masih tetap tidak mengalami perubahan sebagaimana biasanya," katanya.

Didi memaparkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode November 2022 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar 2.873,47 dolar AS per WE atau turun sebesar 3,41persen; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1 persen TiO2) dengan harga rata-rata sebesar 81,43 dolar AS per WE atau turun sebesar 4,24 persen.

Kemudian konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar 41,61 dolar AS per WE atau turun sebesar 4,24 persen; konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata 216,31 dolar per WE atau turun sebesar 3,24 persen; konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar 872,68 dolar per WE atau turun sebesar 10,42 persen.

Selanjutnya, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar 48,62 dolar AS per WE atau turun sebesar 4,24 persen; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45 persen) dengan harga rata-rata 448,66 dolar AS per WE atau turun sebesar 4,77 persen.

Lalu, konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen) dengan harga rata-rata 1.353,64 dolar AS per WE atau turun sebesar 6,55 persen; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42 persen) dengan harga rata-rata sebesar 30,04 dolar AS per WE atau turun sebesar 4,31 persen.

Sementara itu, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) menjadi satu-satunya produk yang mengalami

kenaikan dengan harga rata-rata sebesar 799,48 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,38 perse, sedangkan untuk komoditas produk pertambangan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54 persen) dengan harga rata-rata 117,98 dolar AS per WE masih tetap tidak mengalami perubahan.

"Penetapan HPE produk pertambangan periode November 2022 ini dilakukan sebagaimana

mekanisme pada periode sebelumnya, yaitu dengan terlebih dahulu meminta masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait," kata Didi.

Didi juga menjelaskan masukan dan usulan harga oleh ESDM tersebut didasarkan pada perhitungan berbasis data perkembangan harga yang diperoleh dari beberapa sumber, yaitu Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME). HPE kemudian ditetapkan setelah adanya rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.