Kemenhub Dalami Ketentuan Aturan Membawa Binatang Peliharaan di Pesawat Turkish Airlines
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perhubungan Udara akan mendalami kentuan aturan membawa binatang peliharaan ke dalam pesawat di maskapai Turkish Airlines.

Langkah ini sebagai tindak lanjut peristiwa penyerangan secara fisik kru pesawat tersebut beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono mengatakan mendapatkan laporan dan data dari berbagai pihak termasuk maskapai Turkish Airline dan penumpang yang terlibat terkait kronologi peristiwa keributan di dalam pesawat Turkish Airlines.

Kata Nur Isnin, laporan adanya dugaan unruly passenger atau penumpang nakal dalam penerbangan pesawat Turkish Airline bermula dari keluhan penumpang terkait ketentuan membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat.

Berdasarkan laporan, terduga pelaku bersama M. Jhon Jaiz Boudewijn.

Kata Nur Isnin, karena keluhan tersebut belum mendapatkan tanggapan, terduga pelaku kemudian menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin selama penerbangan berlangsung, hingga akhirnya diamankan karena menimbulkan keributan dalam pesawat udara.

Dalam kejadian ini, pihak Turkish Airline mengambil tindakan penurunan paksa terhadap penumpang yang diduga melakukan unruly passenger di Bandar Udara Kualanamu, Medan.

Nur Isnin menambahkan, berdasarkan pernyataan pihak Turkish Airline, tindakan tersebut dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.

Namun demikian, kata Nur Isnin, Ditjen Hubud akan terus mendalami ketentuan aturan membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat yang berlaku di maskapai Turkish Airlines.

"Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan," ucap Nur Isnin, dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 17 Oktober.

Untuk itu sebagai tindak lanjutan, kata Nur Isni, Inspektur Penerbangan Ditjen Hubud akan mendalami terkait dengan keselamatan (safety).

"Serta pengangkutan binatang peliharaan (pet) dalam kabin pesawat," tegasnya.

Nur Isnis mengatakan dari hasil diskusi juga disepakati bahwa peristiwa ini merupakan kejadian terkait dengan pelayanan maskapai dengan penumpang sehingga tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi Negara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft), sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.

"Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Negara Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi Negara Turki," katanya.

Lebih lanjut, Nur Isnin mengimbau, dengan tegas kepada semua maskapai baik maskapai nasional maupun asing yang beroperasi dari/ke Indonesia, agar memperhatikan kenyamanan penumpang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada dalam penerbangan.

"Sehingga tidak menimbulkan keributan yang akan berdampak pada keselamatan dan keamanan penerbangan. Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku," jelasnya.

Sekadar informasi, pesawat Turkish Airlines dengan rute Istanbul-Jakarta dialihkan pendaratannya ke Bandara Kualanamu, Medan pada 11 Oktober.

Penyebabnya, diduga karena adanya penumpang yang menyerang secara fisik kru maskapai tersebut.