Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai bentuk kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Ida bilang, penerima BSU ini bukan hanya pekerja yang memiliki gaji atau upah sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Kriteria dan persyaratan calon penerima BSU tahun 2022 sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam peraturan yang telah diterbitkan tersebut, dijelaskan bahwa BSU diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan upah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Mengacu pada Peraturan Menteri ketenagakerjaan tersebut, kata Ida, misalnya UMP DKI Jakarta adalah Rp4,7 juta, maka pekerja dengan upah tersebut juga berhak mendapatkan BSU.

"Jadi dalam peraturan ini disebutkan bahwa yang menerima adalah yang memiliki upah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Misalnya DKI Jakarta yang UMP senilai Rp4,7 juta maka dia tetap berhak. Karena di sini ketentuannya senilai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota," katanya dalam diskusi virtual, Selasa, 6 September.

Artinya, meskipun upah yang didapatkan pekerja misalnya tidak Rp3,5 juta tetap bisa mendapatkan BSU.

Dengan catatan, upah atau gaji tersebut senilai upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini provinsi ataupun kabupaten/kota.

"Meskipun upah minimumnya Rp4,7 di atas Rp3,5 juta pekerja kerja di DKI yang UMP-nya Rp4,7 tetap berhak mendapat BSU," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ida juga mengungkapkan jumlah calon penerima BSU terbanyak berdasarkan daerah.

Kata Ida, ada beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Barat. Kemudian Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara.

"Dari data ini kita bisa lihat bahwa DKI Jakarta calon penerimanya terbesar 2.840.472," kata Ida.