Portofolio Kredit Perbankan Semakin Ramah Lingkungan, OJK Sebut Dana Debitur Rp294 Triliun di Bank Besar Masuk Kategori Hijau
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menerima laporan dari bank kelas BUKU III dan BUKU IV terkait jumlah debitur yang masuk kategori hijau. Jumlahnya, ada 100 debitur dengan total Rp1.065 triliun yang masuk taksonomi hijau, termasuk Rp294 triliun masuk kategori hijau.

Pengawas Eksekutif Senior Otoritas Jasa Keuangan Uli Agustina mengatakan, laporan itu merupakan pilot project yang diterapkan OJK guna mengecek portofolio keuangan hijau perbankan.

"Suatu hal yang bagus dari laporan tersebut, ternyata 20-30 persen sudah masuk kategori hijau. Ini masih taksonomi hijau 1.0 atau tahapan pertama, tahapan ke depan dengan adanya berbagai masukan dari pelaku usaha dan debitur, OJK akan kembangkan secara berkelanjutan sehingga bisa menyasar sektor yang lebih banyak lagi," kata Uli dalam rilis webinar Katadata SAFE 2022 dikutip Antara, Rabu 24 Agustus.

Uli menambahkan OJK akan melanjutkan pilot project dengan 100 debitur menjadi 340 debitur pada 2023.

Selain itu, ujar dia, OJK juga mengembangkan sistem pelaporan daring yaitu Apolo. Sistem ini adalah pengumpulan informasi yang dilakukan OJK untuk mempermudah pengawasan.

"Pembiayaan proyek hijau memerlukan modal besar dan juga pengembalian yang lama sehingga perbankan kadang sangat memikirkan risiko dan juga mitigasi risiko. Karena perbankan itu kan lembaga intermediary (perantara) dengan dana dari masyarakat sehingga selalu mempertimbangkan risiko," katanya.

OJK, ujar dia, mendorong perbankan agar terus meningkatkan pembiayaan di sektor keuangan hijau.