Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan taksi milik konglomerat Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyatakan perseroan secara resmi telah menerima gugatan yang diajukan oleh Elliana Wibowo pada 15 Agustus 2022. Di mana gugatan salahnya ditujukan kepada PT Blue Bird Tbk sebagai tergugat IX.

Direksi Blue Bird, yang diwakili Dirut Sigit Priawan Djokosoetono dan Direktur Eko Yuliantoro menegaskan bahwa berdasarkan daftar pemegang saham BIRD dari biro administrasi efek perseroan, Eliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham PT Blue Bird Tbk.

"Dan pada kesempatan ini perseroan dapat tegaskan juga bahwa Sdri. Eliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri PT Blue Bird Tbk dan karenanya perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Sdri. Eliana Wibowo," jelas direksi BIRD dalam suratnya, dikutip dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis 18 Agustus.

Direksi BIRD juga menyatakan bahwa perseroan tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan permasalahan hukum Elliana Wibowo sebagaimana dinyatakan dalam gugatan dan karenanya perseroan juga melihat bahwa gugatan ini tidak mempunyai dampak terhadap operasional dan juga keuangan perseroan. Hal itu mengingat bahwa hingga sampai saat ini, kinerja dari perseroan menunjukkan tren kinerja positif selama tiga kuartal terakhir berturut-turut.

"Sehubungan dengan gugatan, perseroan telah menunjuk Law Firm Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) untuk membela setiap dan seluruh kepentingan perseroan sehubungan dengan gugatan," papar direksi BIRD.