Pemerintah Bidik Pendapatan Negara Rp2.443,6 Triliun di 2023, Sektor Perpajakan Masih Mendominasi
Presiden Jokowi saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022, Selasa, 16 Agustus. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mematok target pendapatan negara sebesar Rp2.443,6 triliun dalam RUU APBN 2023 yang disampaikan kepada DPR hari ini. Menurut Kepala Negara, jumlah tersebut masih didominasi oleh penerima perpajakan (pajak beserta kepabeanan dan cukai) dengan jumlah Rp2.016,9 triliun.

Kemudian untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diharapkan bisa mencapai Rp426,3 triliun.

"Untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaan pembangunan, kita akan meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 16 Agustus.

Presiden menjelaskan, pemerintah juga melanjutkan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur serta diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

"Dengan mencermati kebutuhan belanja negara dan optimalisasi pendapatan negara, maka defisit anggaran tahun 2023 direncanakan sebesar 2,85 persen terhadap PDB atau Rp598,2 triliun. Defisit anggaran tahun 2023 merupakan tahun pertama kita kembali ke defisit maksimal 3 persen terhadap PDB," tuturnya.

Sebagai informasi, defisit anggaran tersebut terbentuk dari jumlah belanja negara yang lebih besar dengan Rp3.041,7 triliun dari pada sektor pendapatan yang sebelumnya disebutkan Rp2.443,6 triliun.