JAKARTA - Pengelola Hotel Ombak Sunset menurunkan bangunan fisik ayunan sesuai aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tidak membolehkan adanya infrastruktur di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
"Hari ini adalah batas akhir, dan itu merupakan aturan menteri yang harus kami ikuti, kami tunduk terhadap itu, maka hari ini, kami atas nama Ombak Group tunduk dan menurunkan ayunan yang ada," kata General Manager Ombak Group I Gusti Ngurah Arya Wirawan, di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, dikutip dari Antara, Jumat 12 Agustus.
Ia mengaku berat menurunkan ayunan tersebut. Sebab ayunan tersebut merupakan salah satu atraksi dan menjadi salah satu nilai pasar dan citra merek pariwisata di Gili Trawangan ke depannya.
"Itu adalah salah satu ikon Gili Trawangan yang sudah ada sejak lama. Bahkan, dipampang di sebuah bus pariwisata di Australia dan Inggris," ujar Wirawan, sambil menunjukkan foto ayunan di sebuah bus pariwisata di Australia.
Ketua Gili Hotels Association (GHA) Lalu Kusnawan, mengatakan apa yang dilakukan oleh manajemen Hotel Ombak Sunset (Ombak Group) sebagai salah satu contoh pelaku usaha pariwisata di Gili Trawangan dalam menunjukkan suatu hal yang positif kepada pemerintah.
Namun, ia menyayangkan pemberlakuan aturan secara tegas dilaksanakan ketika Gili Trawangan sedang ramai dikunjungi oleh para wisatawan mancanegara.
"Kenapa mesti sekarang, kalau boleh nanti ketika sepi kunjungan wisatawan, sambil kita pikirkan solusinya apa. Saya bukan berarti mau melawan aturan pemerintah, tetapi mari kita cari solusi yang terbaik," ucapnya.
Menurut Kusnawan, keberadaan ayunan tersebut sudah menjadi salah satu atraksi di Gili Trawangan yang bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan. Hal itu juga menjadi bagian dari konsep 3A sektor pariwisata yang digaungkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yakni atraksi, aksesibilitas, amenitas.
BACA JUGA:
"Bukan saya bilang gili ini tidak indah, gili ini indah tetapi bagaimana kita buat tamu yang menginap tiga malam nambah jadi empat malam dengan adanya atraksi," ujar pria yang juga menjabat Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) NTB.
Sebelumnya, Tim gabungan KKP sudah memberikan imbauan kepada seluruh pengelola hotel untuk menurunkan ayunan yang dibangun di dalam zona inti dan zona pemanfaatan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan.
Tim gabungan KKP terdiri atas personel dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Gili Matra, serta anggota Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).