Pemerintah Setop Pemberian Subsidi Pupuk untuk Kelapa Sawit, Ini Alasannya
Ilustrasi. (Foto: Dok Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kondisi petani sawit kian sulit, setelah anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di dalam negeri, kini dihadapkan pada masalah distribusi pupuk bersubsidi.

Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan subsidi pupuk untuk komoditas kelapa sawit.

Seperti diketahui, penyaluran pupuk bersubsidi kini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam beleid ini dijelaskan pupuk subsidi hanya diberikan untuk 9 komoditas pertanian yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud angkat bicara mengenai hal ini.

Musdhalifah menjelaskan hal itu karena kelapa sawit sudah mendapat dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Musdhalifah mengatakan salah satu fokus utama pembiayaan dari BPDPKS adalah untuk men-support sarana prasarana pertanian bagi petani kelapa sawit. Selain itu juga ada program peremajaan sawit rakyat (PSR).

"InsyaAllah kelapa sawit tidak akan tidak terpenuhi kebutuhan pupuk untuk rakyat, karena ada dukungan di BPDPKS untuk sarana prasarana," katanya dalam konferensi pers, Jumat, 15 Juli.

Lebih lanjut, Musdhalifah menyatakan, ada dua jenis pupuk subsidi yang akan disalurkan yakni pupuk Urea dan pupuk NPK.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk penyaluran pupuk subsidi senilai Rp25 triliun.

"Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi pemerintah menyediakan Rp 25 triliun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani di negara kita," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi mengungkap alasan mengapa pemerintah memangkas jumlah komoditas penerima pupuk subsidi dari 70 menjadi 9.

Hal ini karena komoditas tersebut merupakan komoditas pangan strategis.

"Tanaman pangan ada 3 yakni padi, jagung, dan kedelai. Hortikultura juga ada 3 yakni cabe, bawang merah, dan bawang putih. Perkebunan juga ada 3, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat," ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) kebutuhan pupuk sebenarnya mencapai 24 juta ton.

"Tapi kenyataannya pemerintah hanya mampu memberikan subsidi (pupuk) sekitar 9 juta ton. Mau tidak mau harus kita kurangi jenis pupuknya," katanya.