Bagikan:

JAKARTA - Program pupuk bersubsidi pemerintah hanya diberikan untuk sembilan komoditas pertanian dari sebelumnya 70 komoditas.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Hal ini disampikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud dalam konferensi pers tentang sosialiasi kebijakan pupuk bersubsidi sektor pertanian, Jumat, 15 Juli.

"Komoditas yang tadinya 70 jenis, saat ini dibatasi hanya untuk 9 komoditas utama yaitu, padi, jagung kedelai, cabai bawang merah, bawang putih. Kemudian tebu, kopi, dan kakao," ujar Musdhalifah, Jumat.

Musdhalifah mengatakan, pemerintah berkomitmen terus mendukung dan memperbaiki tata kelola program pupuk bersubsidi dalam pembangunan ekonomi. Khususnya sektor pertanian, agar petani bisa lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.

"Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare (Ha) setiap musim tanam dan harus tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam Simluhtan atau sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian.

"Jadi petani kita harus terdaftar. Dia tidak boleh secara personel. Dia harus terdaftar di dalam kelompok tani," ujar Ali.

Adapun penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementan, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan gubernur, dan bupati/wali kota menetapkan ditingkat kabupaten/kota siapa yang berhak menerima.

"Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan keterbukaan dan ke transparan dari penggunaan pupuk subsidi," katanya.