Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman Indonesia mengungkap bahwa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sudah masuk ke Indonesia sejak 2015 silam. Adapun beberapa daerah yang saat itu terserang virus ini adalah DKI Jakarta, Gunung Sindur Jawa Barat dan Tangerang.

Namun infomasi ini sengaja ditutupi oleh pemerintah. "Berdasarkan dokumen yang dihimpun Ombudsman infomasi PMK kembali masuk ke Indonesia di 2015. Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutup-tutupi oleh pemerintah saat itu," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 14 Juli.

Meksi begitu, kata Yeka, ada hal yang positif yang bisa dijadikan pelajaran atas penanggulangan PMK. Saat itu, pemerintah berhasil memberantas PMK dengan menerapkan vaksinasi massal dan serempak, dibarengi dengan pengendalian lalu lintas hewan ternak. Sehingga penularannya dihentikan dengan cepat.

Namun, lanjut Yeka, pekerjaan rumah sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut tidak dilakukan pemerintah. Pekerjaan rumah yang dimaksud adalah peningkatan kewaspadaan secara extraordinary.

Pertama, kata Yeka, Badan Karantina tidak boleh lalai dalam pemasukan hewan dan produk hewan ke SELURUH wilayah Indonesia. Proses lalu lintas, harusnya diperketat dengan kewaspadaan tinggi. Kedua, pemerintah pusat dan daerah memperkuat lembaga otoritas veteriner.

"Alih alih diperkuat, banyak sekali pemerintah daerah yang menghapuskan Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pejabat otoritas veteriner," ujarnya.

Saat ini, lanjut Yeka, wabah PMK tidak hanya menjangkiti hewan ternak sapi, melainkan juga hewan ternak lainnya seperti kerbau, kambing, domba, dan babi.

Berdasarkan pantauan Ombudsman sampai dengan Selasa, 14 Juli 2022 pukul 08.56 WIB pada laman siagapmk.id, total hewan sakit mencapai 366.540 ekor, sembuh 140.321 ekor, mati 2.419 ekor, potong bersyarat 3.698 ekor, belum sembuh 220.102 ekor, cakupan vaksinasi 476.650 ekor, dan jumlah sebaran kasus pada 22 provinsi.