Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) masih memperbolehkan pelanggan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan jeriken. Namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menuturkan, pembelian dengan menggunakan jerigen masih diperbolehkan asal pelanggan melampirkan surat rekomedasi.

"Pembelian untuk keperluan apa? Kalau untuk UMKM, nelayan atau fasilitas kesehatan wajib melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait," ujar Irto kepada VOI, Rabu 13 Juli.

Irto juga memberi catatan, pembelian ini juga tidak diperbolehkan untuk diperjualbeikan secara bebas.

Ia merinci, beberapa kriteria konsumen yang dapat membeli dan mengonsumsi BBM bersubsidi antara lain UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan.

Untuk kegiatan usaha perikanan, Pertamina mewajibkan surat rekomendasi dari dinas perikanan. Sementara unuk fasilitas kesehatan diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari dinas kesehatan.

Terkait penggunaan QR Code dari aplikasi MyPertamina, Irto bilang konsumen tetap wajib mendaftarkan dirinya sebagai konsumen BBM bersubsidi.

"Kalau pendaftaran tetap wajib dilakukan, tapi yang bersangkutan mendaftar untuk non-kendaraan," lanjut Irto.

Lebih jauh Irto menambahkan, bagi konusmnen yang memiliki usaha minyak dan gas juga diwajibkan untuk melakukan serangkaian pendaftaran baik ke Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas).

"Sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui kementerian ESDM ( Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas," pungkas Irto.