JAKARTA – Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya tawaran investasi dan pengelolaan finansial.
Menurut dia, dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat di sektor jasa keuangan tidak luput dari incaran para pelaku kejahatan. Bahkan, penggunaan media digital terkadang mengaburkan esensi utama investasi sehingga nasabah tidak sadar bahwa dirinya telah masuk ke perangkap instrumen yang dilarang alias ilegal.
“Sebenarnya simpel sekali saat masyarakat mendapat tawaran investasi yang tinggi, ingat saja 2L, yaitu legal dan logis. Legal ini berarti masyarakat harus mengecek keabsahannya secara hukum. Sementara logis berkaitan dengan rasionalitas imbal hasil yang diberikan,” ujar dia dalam diskusi virtual terkait dengan binary option dan robot trading pada Senin, 18 April.
Tongam menambahkan, ada kalanya hasrat untuk segera mendapat keuntungan secara instan dan besar menghilangkan cara berfikir yang jernih dalam mengambil keputusan.
BACA JUGA:
“Terkadang rasionalitas itu kalah dengan keserakahan kita sendiri, jadi jangan sampai kita serakah membawa pada kesusahan,” katanya.
Sebagai informasi, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal alias investasi bodong sejak 2011 hingga 2022 telah mencapai Rp117,5 triliun.
“Makanya kami sering sekali bilang kenali ciri-ciri investasi ilegal, seperti janji keuntungan yang tidak masuk akal, ada bonus jika berhasil rekrut anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat, tidak dijelaskan risiko secara menyeluruh, serta tidak ada badan hukum yang jelas yang menaungi investasi itu secara sah,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Tongam yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi, menerangkan bahwa sudah hampir dipastikan dana yang masuk ke instrumen investasi ilegal tidak bisa kembali secara penuh.
“Cukup sulit, terutama apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama,” tutup dia.