Berawal Minta Ganti Rugi, Chandra Asri Milik Konglomerat Prajogo Pangestu Malah Dapat Gugatan dari Perusahaan Pelayaran
Chandra Asri Petrochemical. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) harus berhadapan dengan penegak hukum. Pasalnya, entitas bisnis milik konglomerat Prajogo Pangestu itu mendapat gugatan dari perusahaan pelayaran PT Margo Indonesia Servicestama.

"Perseroan akan melakukan upaya terbaiknya untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar yang diakibatkan oleh kelalaian Margo serta gugatan yang diajukan oleh Margo tersebut," tulis General Manager of Legal and Corporate Secretary Chandra Asri Erri Dewi Riani dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis 10 Maret.

Merujuk keterangan Erri, Chandra Asri digugat Margo Servicestama dengan nilai ganti rugi materiil sebesar 300 ribu dolar AS dan Rp100 miliar.

Erri pun menceritakan awal mula munculnya gugatan dari Margo Servicestama. Chandra Asri melalui anak usahanya yakni PT Styrindo Mono Indonesia memiliki perjanjian sewa kapal dengan Margo Servicestama sejak 2015.

"Perseroan merupakan penyewa kapal dan Margo Servicestama sebagai pemilik kapal MT KOAN yang ditunjuk perseroan mengangkut produk yang dibeli dari pihak ketiga," ungkap Erri.

Awalnya, produk perseroan mengalami kontaminasi dengan produk lain yang diangkut Margo Servicestama. Bahkan, kata Erri, perseroan harus menanggung kerugian hingga 2,22 juta dolar AS atas kontaminasi tersebut.

Untuk menghindari kerugian yang lebih besar, perseroan melelang produk yang terkontaminasi itu dan dijual kepada pihak ketiga senilai 897.227 dolar AS. "Sementara perseroan meminta Margo Sevicestama mengganti rugi sisanya sebesar 1,32 juta dolar AS," kata Erri menjelaskan.

Seiring waktu berjalan, Margo Servicestama menyatakan kesanggupan mengganti rugi senilai 241.995 dolar AS dan akan dibayarkan dalam tiga tahap.

Di sisi lain, perseroan melakukan klaim arusansi atas insiden dengan Margo Servicestama dengan penggantian dari PT Mandiri Axa General Insurance (AXA) sebesar 326.252 dolar AS.

"Di sini, ada subrogation receipt. Perseroan memberikan surat pernyataan pelimpahan hak kepada AXA untuk menuntut pembayaran dari Margo Servicestama," ujar Erri.

Erri pun memastikan, perseroan akan menjalani dan menghormati proses pengadilan atas gugatan yang diajukan Margo. Selain itu, kata Erri, Chandra Asri wajib melalui proses hukum mulai dari proses persidangan, termasuk mediasi, sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara perdata Republik Indonesia.

Dia memperkirakan keputusan final oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlangsung pada akhir 2022 mendatang.