JOGJAKARTA - Pemanfaatan teknologi digital dalam aktivitas pembayaran sudah semakin berkembang dan tak terelakkan lagi. Tak hanya digunakan untuk berbagai transaksi sehari-hari, seperti pembayaran tol, pembayaran belanja di supermarket dan swalayan hingga berbagai kebutuhan finansial lainnya, kini praktik pembayaran digital bahkan merambah ke jenis-jenis pembayaran yang 'tidak biasa'.
Adalah Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta, yang mencoba memanfaatkan layanan transaksi digital dengan menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) besutan Bank Indonesia (BI) untuk melayani pembayaran retribusi di pemakaman.
"Pemerintah Kota Yogyakarta memang memiliki program untuk mengarahkan agar seluruh pembayaran retribusi dilakukan secara online. Karena kecamatan hanya memiliki kewenangan untuk retribusi makam, maka ini yang kemudian coba kami terapkan," ujar Camat Mantrijeron, Affrio Sunarno, di Yogyakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa, 8 Maret.
Selama ini, seperti halnya di pemakaman pada umumnya, Affrio menyebut bahwa layanan pembayaran retribusi makam di wilayahnya sebelumnya masih dilakukan secara manual dengan menggunakan uang tunai. Retribusi sendiri diterapkan untuk pemakaman baru dan juga untuk perpanjangan penggunaan makam.
BACA JUGA:
Nilai retribusi yang dikutip per makam sebesar Rp15.000 per tahun, dan dibayar sekaligus untuk masa tiga tahun, yaitu sebesar Rp45.000. "Dengan menggunakan QRIS, layanan pembayaran (retribusi makam) ini bisa diakses dengan berbagai aplikasi uang elektronik atau mobile banking dari berbagai bank," tutur Affrio.
Bila nantinya dalam praktiknya masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pembayaran non tunai tersebut, Affrio pun menggaransi bahwa petugasnya di lapangan akan siap sedia untuk membantu hingga transaksi benar-benar berhasil dilakukan.
Affrio menyebut bahwa berdasarkan hasil pendaftaran ulang yang dilakukan pada tahun 2021 lalu, diketahui jumlah makam di wilayah Mantrijeron yang izinnya masih diperpanjang berjumlah hampir 1.200 makam.
"Jumlah tersebut masih baru separuhnya saja. Sisanya lagi tidak memperpanjang penggunaan makamnya, sehingga makam tersebut bisa digunakan bila ada warga lain yang meninggal dunia," jelas Affrio.
Sedangkan untuk makam yang izinnya masih diperpanjang, lanjut Affrio, maka lokasinya masih dapat digunakan oleh keluarga yang sama, apabila ada kerabatnya yang meninggal dunia. "Jadi masih diperbolehkan dipakai untuk keluarganya, yaitu dengan cara ditumpuk," ungkap Affrio.
Pada 2021, Kecamatan Mantrijeron menargetkan memperoleh pendapatan dari retribusi makam sebesar Rp15 juta, namun dengan perolehan yang didapat dari proses pendaftaran ulang yang dilakukan mencapai hingga Rp99,8 juta.
Selain Mantrijeron, kecamatan lain yang juga mengelola makam milik Pemerintah Kota Yogyakarta adalah Mergansan, Wirobrajan, dan juga Tegalrejo. "Dengan segala pembenahan dan inovasi baru ini, layanan pengelolaan makam di Kota Yogyakarta akan terus semakin baik dari waktu ke waktu," papar Affrio.