Imigrasi terbitkan layanan visa kunjungan khusus wisata bagi 23 negara
Ilustrasi (dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan aturan terkait dibukanya layanan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VOA) khusus wisata bagi 23 negara.

"Aturan ini mulai berlaku Senin (7 Maret) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan resminya, sebagaimana dilansir Antara, Minggu, 6 Maret.

Menurut Achmad, layanan VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing bila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, wisatawan asing pemegang VOA khusus wisata tersebut tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja dan tidak harus di Bali. Achmad menyebut 23 negara yang dimaksud adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina dan Inggris. Lalu ada juga Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos dan juga Malaysia. Selain itu ada Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan terakhir Vietnam.

Achmad menjelaskan bahwa untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan. Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.

Sementara tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp500 ribu. Perlu diketahui juga bahwa izin tinggal dari VOA khusus wisata merupakan izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

"Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Achmad.

Terakhir, orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.