Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Lembaga National Single Window (LNSW) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tentang integrasi sistem informasi dalam rangka pencatatan produk bersertifikasi halal.

Sekretaris LNSW Muhamad Lukman mengatakan kolaborasi ini ditujukan agar industri produk halal sebagai bagian penting dari ketahanan industri Indonesia, dapat dikembangkan secara terstruktur dan progresif melalui kodifikasi dan integrasi data produk ekspor dan impor.

“Nantinya, pihak-pihak terkait akan mengintegrasikan sistem komputer pelayanan yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan, Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diselenggarakan LNSW, dan Sistem Informasi Halal (Sihalal) yang dikelola BPJPH, dalam rangka pencatatan, notifikasi, dan pelaporan produk bersertifikasi halal. Integrasi sistem yang dilakukan, diharapkan berkesinambungan dan saling terkait antara satu proses dengan yang lain,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 30 November.

Menurut Lukman, strategi ini juga diharapkan bisa mendorong integrasi dan implementasi program-program pengembangan ekonomi syariah pada mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah sehingga selaras dengan RPJMN 2019-2024 dan APBN 2022.

“Apa yang dilakukan ini adalah visi perwujudan visi Indonesia sebagai pusat halal dunia diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mengentaskan kemiskinan yang diharapkan memberikan manfaat yang inklusif bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.

Adapun, penandatangan perjanjian dilakukan dalam dalam rangkaian Rapat Pleno Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

“Diharapkan kerja sama ini bisa berguna bagi pengambilan kebijakan maupun studi dan riset lebih lanjut di bidang industri halal," tutup Lukman.