Rekomendasi Megawati soal Pilkada Tak Bisa Dibantah Kader PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat hadiri pelantikan presiden dan wapres (Irfan Meidianto/voi.id)

Bagikan:

JAKARTA - PDI Perjuangan lagi jadi sorotan di beberapa Pilkada 2020. Sebab, ada dua keluarga Presiden Joko Widodo yang ikut gelaran itu. Adalah anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang maju Pilkada Kota Solo dan menantunya Bobby Nasution di Pilkada Medan.

Yang menarik adalah ketika Gibran sempat terhambat saat mendaftar jadi calon wali kota Solo. Sebab, DPC PDIP Surakarta sudah memiliki nama untuk calon wali kota, yaitu Achmad Purnomo dan Teguh Prakoso. Dua nama itu pun diputuskan oleh Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo.

Namun, tak berapa lama setelah putusan itu keluar, Gibran menyambangi kediaman Ketua Umum Partai PDIP Megawati Soekarnoputri di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan Gibran, untuk memberi tahu dirinya akan maju jadi Pilkada Kota Solo.

Gibran akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan diri melalui jalur DPD PDIP Jawa Tengah di Semarang. Saat mendaftar, dia ditemani istri, Selvi Ananda dan ibunya, yang juga Ibu Negara Iriana Widodo.

Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, ketua umum partai memiliki kewenangan dalam menentukan calon kepala daerah yang ikut pilkada. 

Apalagi, Megawati merupakan tokoh sentral di partai berlambang banteng dengan moncong putih itu. Sehingga, dia yakin, seluruh kader akan tunduk dan patuh pada perintah Megawati.

"Ketua umum sebagai pemegang hak prerogatif dapat memberikan rekomendasi di daerah-daerah tertentu," tutur Emrus, ketika dihubungi VOI, di Jakarta, Minggu, 15 Desember.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Arif Wibowo mengatakan, calon kepala daerah yang ikut pilkada akan diputuskan dalam pleno di DPP. Namun, dia menambahkan, bukan tidak mungkin juga Megawati, sebagai ketua umum PDIP, menggunakan hak prerogatif untuk menentukan calon yang akan ikut pilkada. 

"(Calon kepala daerah) Diputuskan di rapat pleno DPP. Tapi, kami juga enggak bisa menduga-duga kapan Bu Mega menggunakan prerogatifnya," kata Arif, Jumat, 13 Desember.

Arif berkata, PDIP merupakan partai yang menggunakan sistem demokrasi terpimpin. Karenanya, bagi kader yang tak sepakat dengan keputusan ketua umum, disarankan untuk berpikir ulang.

"Kalau enggak setuju (dengan putusan DPP dan ketua umum), cari partai lain. Jangan dari PDIP," tuturnya.

Arif menerangkan, calon kepala daerah bisa diusulkan dari DPC atau DPD kepada DPP setelah proses penjaringan di daerah. Para calon ini akan menjalani serangkaian tes yang diadakan partai, di antaranya psikotes dan wawancara.

Selanjutnya, kader yang mendaftar tadi juga akan melakukan tes untuk mengukur loyalitasnya pada partai. Selain itu, DPD atau DPC PDIP juga akan mengadakan tiga kali survei untuk mengukur elektabilitas dan popularitas calon yang mendaftar lewat PDIP itu.

Hasil survei pertama harus diserahkan kepada DPP PDIP selambat-lambatnya 25 Desember. Lalu, survei kedua akan digelar Februari tahun depan, dan survei terakhir akan digelar akhir Mei atau awal Juni.